KILAS24.CO, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) memberi keringanan bagi para penunggak Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2). Keringanan yang dimaksud berupa perpanjangan waktu pembayaran sisa tunggakan PBB-P2 Tahun 2020 hingga akhir April tahun ini.
“Kita beri keringan berupa relaksasi atas denda tahun 2020. Jadi bagi penunggak pajak (PBB-P2) kita beri waktu sampai April tahun ini,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Sugiarto Yunus.
Ia menambahkan, keringanan itu hanya berlaku untuk denda. Artinya, Pemkot tidak mengenakkan denda atas keterlambatan pembayaran PBB-P2. “Denda PBB 2 persen, itu tidak dikenakkan. Tapi pokok PBB harus dibayar,” tambahnya. (rmb)