KILAS24.CO — Sholat Idul Adha 1441 Hijriah bisa dilaksanakan di masjid dan juga lapangan terbuka. Hal ini tertuang dalam surat edaran wali kota nomor: 170/W.KK/VII/2020 tentang penyelenggaraan sholat idul adha dan penyembelihan hewan kurban Tahun 1441 Hijriah / 2020 Masehi menuju masyarakat produktif dan aman dari Covid-19.
Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota, Tatong Bara, itu dikeluarkan berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Pemerintah Kota (Pemkot), Kantor Kementrian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Kerja Sama Antar Umat Beragama (BKSAUA), pimpinan organisasi islam dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kotamobagu pada 8 Juli lalu.
Berbagai ketentuan penyelenggaraan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di masa pandemi dan adaptasi tatanan normal baru semuanya diatur dalam surat edaran tersebut.
Isi surat edaran tersebut adalah sebagai berikut; Menyiapkan petugas untuk mengatur dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan. Melakukan pembersihan dan disinfektan di area tempat pelaksanaan. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna Memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun di setiap pintu/jalur masuk dan keluar. Menyediakan alat pengecekan suhu tubuh di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu tubuh >37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.
Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan kutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jamaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah – pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.
“Para penyelengga diharuskan memberi imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan shalat Idul Adha yang meliputi; Jamaah dalam kondisi sehat, membawah sajadah/alat shalat masing-masing, menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun, menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan, serta menjaga jarak antar jamaah minimal satu meter,” demikian isi surat edaran tersebut. (kde)