Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) bekerjasama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) terkait
pembentukan produk hukum daerah, serta perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.
Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut Lumaksono SH MH dengan Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto didampingi Wakil Bupati Oscar Manoppo, di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, Manado, Selasa (18/5).
Dalam sambutannya, bupati menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Kanwil Kemenkumham Sulut atas dilakukannya penandatanganan nota kesepahaman dengan pemerintah daerah. “Sasaran utamanya adalah untuk memberikan kemudahan bagi Pemkab boltim dalam penyusunan dan penegakan produk hukum hak kekayaan intelektual dan peningkatan kesadaran masyarakat, terlebih kepada para pelaku usaha dalam rangka perlindungan hak atas kekayaan intelektual,” kata bupati.
Dikatakannya, pemerintah daerah masih sangat membutuhkan bimbingan, arahan serta fasilitas terkait pembentukan produk hukum daerah serta perlindungan pemanfaatan kekayaan intelektual bagi pelaku UMKM maupun pelaku ekonomi lainnya. “Hal ini guna mencegah penyalahgunaan hak cipta atau merk oleh pihak yang tak bertanggungjawab dan beresiko melakukan eksploitasi manfaat ekonomi dari hak cipta atau merk,” ujarnya.
Lebih lanjut, bupati berharap kerjasama akan terus terjalin, sehingga dapat tercipta senergitas dan kontribusi yang positif agar nantinya bisa melahirkan regulasi yang baik, taat azas, mempunyai kepastian hukum serta dapat memberikan kemanfaatan.
“Melalui MoU ini diharapkan Pemkab Boltim dapat mendapatkan bantuan dalam hal perencanaan penyusunan Perda, naskah akademik, serta pendidikan dan pelatihan bidang pembentukan produk hukum daerah dan perlindungan pemanfaatan kekayaan intelektual baik komunal maupun personal,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut, Lumaksono SH MH, dalam sambutannya menyampaikan, nota kesepahaman kerjasama tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan koordinasi dan kemitraan. “Dimana bertujuan untuk saling menunjang pelaksanaan tugas di bidang pembentukan produk hukum daerah, antara Pemkab Boltim dengan Kanwil Kemenkumham Sulut,” kata Lumaksono.
Ditambahkan, dengan ditandatanganinya nota kesepahaman tersebut, maka Pemkab Boltim dapat menggunakan sumber daya yang ada di Kanwil Kemenkumham Sulut. “Diantaranya pelaksanaan perencanaan program pembentukan Perda, penyusunan Ranperda serta produk hukum daerah lainnya. Selain itu, penyusunan naskah akademik, penyebarluasan produk hukum daerah serta pendidikan dan pelatihan bidang pembentukan produk hukum daerah,” imbuhnya.
Penandatanganan MoU itu disaksikan Sekretaris Daerah Sonny Warokah, Kepala Disperindag Norma Linggama, Kepala Diskominfo Ikhlas Pasambuna SSTP, serta Kabag Hukum Pemkab Boltim Hendra Tangel. (advertorial)