KILAS24.CO,KOTAMOBAGU- Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Tahun 2024 tinggal menghitung hari, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kota Kotamobagu mengajak kepada seluruh warga masyarakat yang mempunyai hak pilih agar datang ke Tempat Pemunggutan Suara (TPS) dan tidak memilih Golongan Putih (Golput) pada 14 Februari nanti.
“Kami mengajak kepada masyarakat agar dapat berpartisipasi memberikan hak suara di TPS dan saya berharap jangan ada yang memilih Golput karena sumbangsih suara yang diberikan masyarakat dalam Pemilu nanti, tentunya akan menjadi sejarah dalam melahirkan pimpinan negara serta keterwakilan rakyat baik di tingkat pusat hingga ke daerah,” ujar Kepala Divisi (Kadiv) Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM), KPU Kotamobagu, Hairun Laode SE.
Selain mengajak masyatakat, Hairun pun tak lupa menjelaskan informasi terkait pemilih yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“DPT merupakan Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih yang telah diverifikasi dan ditetapkan oleh KPU. Pemilih ini menggunakan hak pilihnya mulai pukul 07.00 sampai dengan 13.00 wita, waktu setempat. Meski sudah terdaftar dalam DPT, kategori ini harus membawa KTP elektronik atau Suket serta formulir model C pemberitahuan KPU yang diterima paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara. DPTb merupakan pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu, tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS pemilih terdaftar karena pindah memilih, DPTb sama seperti DPT yakni menggunakan hak pilihnya mulai pukul 07.00 hingga 13.00 wita waktu setempat. Saat ke TPS, pemilih DPTb diwajibkan membawa KTP elektronik atau Suket serta formulir model A surat pindah memilih,” jelasnya.
“Adapun untuk DPK, kategori ini tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, namun dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat KTP dengan syarat memiliki KTP elektronik atau Suket, pemilih DPK memberikan hak pilihnya mulai pukul 12.00 sampai dengan 13.00 wita waktu setempat, dengan ketentuan dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia di TPS yang dikunjunginya,” sambung Hairun. (yudi)