KILAS24.CO – Pengumuman hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dijadwalkan pada Senin (2/8/) hingga Selasa (3/8). Selanjutnya, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi tinggal menunggu tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Lalu bagaimana dengan pelamar yang dinyatakan tak lulus seleksi administrasi? Sesuai tahapannya, ada masa sanggah yang diberikan kepada pelamar. Tahapannya mulai 4 Agustus hingga 6 Agustus.
Dikutip dari akun fanpage Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, sanggahan hanya bisa dilakukan oleh pelamar yang semua dokumennya sesuai saat diunggah namun di TMS-kan oleh panitia seleksi.
Masa Sanggah
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggah terhadap pengumuman hasil seleksi. Dalam masa sanggah, instansi memberi tanggapan sanggah dan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Cara Mengajukan Sanggah
Pelamar mengajukan sanggahan paling lama tiga hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, dengan cara; login ke: https/daftar-sscasn.bkn.go.id/login. Isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
Meski ada masa sanggah yang diberikan, namun Panitia Seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan pelamar. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar. Jika alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah. (rmb)