KILAS24.CO, KOTAMOBAGU – Panitia Seleksi (Pansel) calon pejabat tinggi pratama di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, terpaksa menunda lanjutan tahapan seleksi terbuka untuk tiga formasi jabatan. Pasalnya, hingga dua kali perpanjangan tahapan pendaftaran, jumlah pejabat atau pelamar yang mendaftar di tiga jabatan tersebut minim atau tak memenuhi batas minimum yang ditentukan.
Ketiga jabatan tersebut adalah; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Masing-masing hanya diikuti satu pendaftar sehingga belum bisa dilanjutkan tahapannya,” ujar Anggota Tim Sekretariat Pansel, Dedy Afandy Iman, Jumat (5/2).
Ia menjelaskan, syarat wajib setiap jabatan minimal dua pendaftar kemudian dilanjutkan ke tahapan uji kompetensi, persentase makalah dan wawancara.
“Jika sebelumnya syarat setiap jabatan eselon dua yang dilelang wajib diisi empat sampai tiga pendaftar. Kini sesuai hasil konsultasi ke KASN syarat pendaftar minimal dua pejabat dan itu berlaku sejak pengumuman pendaftaran sampai perpanjangan pendaftaran pertama dan kedua. Alasannya masa Pandemi Covid-19,” jelasnya.
Baca juga: 15 Pejabat Pemkot ‘Rebutan’ 5 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Diterangkannya, sesuai hasil rapat Tim Pansel, seleksi tiga jabatan eselon II tersebut akan dilanjutkan usai pelaksanaan tahapan lima jabatan yang sedang berjalan ini. “Kita lanjut selesai tahapan lima jabatan eselon dua,” terangnya.
Seperti diketahui, ada formasi jabatan eselon II yang akan diisi melalui proses seleksi terbuka. Dari delapan formasi jabatan itu, hanya lima diantaranya yang memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. Lima jabatan itu adalah; Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP). (rmb)