KILAS24.CO – Masyarakat Kota Kotamobagu diimbau untuk tidak melaksanakan acara penyambutan tahun baru 2021 dalam bentuk apapun yang mengumpulkan banyak orang dan menimbulkan kerumunan, termasuk tidak menyalakan petasan dan kembang api dan tidak keluar rumah mulai pukul 20.00 Wita. Imbauan ini tertuang dalam poin Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 286/W-KK/XII/2020 tentang himbauan pencegahan penularan Covid-19 di wilayah Kota Kotamobagu menjelang pisah sambut tahun 2020-2021.
Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota, Tatong Bara, itu merujuk edaran wali kota nomor: 282/W-KK/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020 dan menyikapi peningkatan peningkatan kasus positif Covid-19 di Kota Kotamobagu sampai dengan tanggal 29 Desember 2020 yang mengarah ke Zona Resiko Tinggi, maka menjelang pergantian tahun tanggal 31 Desember 2020.
Berikut Surat Edaran Wali Kota Nomor: 286/W-KK/XII/2020 tentang himbauan pencegahan penularan Covid-19 di wilayah Kota Kotamobagu menjelang pisah sambut tahun 2020-2021