KILAS24
No Result
View All Result
Selasa, 1 Juli 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
Home Etalase

Malam Tahun Baru, Operasional Toko dan Cafe di Kotamobagu Hanya Sampai Pukul 20.00 Wita

Tim Redaksi by Tim Redaksi
27 Desember 2020
in Etalase, Kotamobagu, Terkini
0
Pemkot Keluarkan Edaran Tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah dan Perayaan Natal. Begini Isinya
872
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu membatasi jam operasional pertokoan, pasar serta restoran / cafe. Pembatasan jam operasional ini tertuang dalam Surat Edaran nomor 282/W-KK/XII/2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan natal serta pembatasan jam operasional masyarakat dalam menyambut tahun baru 2021 di masa pandemi Covid-19 di Kota Kotamobagu.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Wakil Wali Kota, Nayodo Koerniawan, itu disebutkan jam operasional pada tanggal 31 Desember 2020 adalah; jam operasional pertokoan pukul 07.00 Wita – 20.00 Wita, operasional pasar pukul 03.00 Wita – 20.00 Wita, restoran / cafe tutup pukul 20.00 Wita.

Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga diatur poin lainnya, seperti; penjualan kembang api yang harus memiliki izin, tidak melakukan aktivitas untuk mengumpul massa, penutupan Jalan Ahmad Yani (Bundaran Paris) pukul 19.00 Wita, serta aktivitas masyarakat pada tanggal 31 Desember 2020 diberlakukan jam malam pada pukul 21.00 Wita kecuali yang melaksanakan ibadah di rumah ibadah.

Baca Juga

Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

RSB Kembali Difitnah Kelola Tambang Ilegal

Dalam surat edaran tersebut, para sangadi, lurah bersama perangkat dan Linmas diminta agar dapat melaksanakan pembatasan aktivitas masyarakat pada malam pisah sambut tanggal 31 Desember 2020.

“Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dimintakan kepada Satgas Covid-19 kecamatan, desa dan kelurahan agar tidak mengijinkan kegiatan kemasyarakatan, mengumpulkan banyak orang, open house dan sebagainya, serta melaksanakan patroli di wilayahnya masing-masing,” demikian bunyi poin dalam surat edaran tersebut. (rmb)

KLIK: Surat edaran tentang panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan natal serta pembatasan jam operasional masyarakat dalam menyambut tahun baru 2021 di masa pandemi Covid-19 di Kota Kotamobagu.

Tags: nayodo koerniawanpembatasan operasional toko dan cafe
Previous Post

Pemuda Muslim Modayag ikut Amankan Ibadah Natal

Next Post

Pasien Positif Covid-19 di Kotamobagu Bertambah 5 Orang, Salah Satunya Perempuan Usia 70 Tahun

Artikel Terkait

Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

18 Juni 2025
702
Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

16 Juni 2025
706
RSB Bantah Keras Tudingan Main Tambang Ilegal

RSB Kembali Difitnah Kelola Tambang Ilegal

16 Juni 2025
702
Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

10 Juni 2025
712
KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

10 Juni 2025
789
RSB Bantah Keras Tudingan Main Tambang Ilegal

RSB Bantah Keras Tudingan Main Tambang Ilegal

9 Juni 2025
705
Next Post
Pasien Positif Covid-19 di Kotamobagu Bertambah 5 Orang, Salah Satunya Perempuan Usia 70 Tahun

Pasien Positif Covid-19 di Kotamobagu Bertambah 5 Orang, Salah Satunya Perempuan Usia 70 Tahun

Please login to join discussion
No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

18 Juni 2025
702
Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

16 Juni 2025
706
RSB Bantah Keras Tudingan Main Tambang Ilegal

RSB Kembali Difitnah Kelola Tambang Ilegal

16 Juni 2025
702
Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

10 Juni 2025
712
KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

10 Juni 2025
789
RSB Bantah Keras Tudingan Main Tambang Ilegal

RSB Bantah Keras Tudingan Main Tambang Ilegal

9 Juni 2025
705
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech