KILAS24.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu membatasi jam operasional pertokoan, pasar serta restoran / cafe. Pembatasan jam operasional ini tertuang dalam Surat Edaran nomor 282/W-KK/XII/2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan natal serta pembatasan jam operasional masyarakat dalam menyambut tahun baru 2021 di masa pandemi Covid-19 di Kota Kotamobagu.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Wakil Wali Kota, Nayodo Koerniawan, itu disebutkan jam operasional pada tanggal 31 Desember 2020 adalah; jam operasional pertokoan pukul 07.00 Wita – 20.00 Wita, operasional pasar pukul 03.00 Wita – 20.00 Wita, restoran / cafe tutup pukul 20.00 Wita.
Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga diatur poin lainnya, seperti; penjualan kembang api yang harus memiliki izin, tidak melakukan aktivitas untuk mengumpul massa, penutupan Jalan Ahmad Yani (Bundaran Paris) pukul 19.00 Wita, serta aktivitas masyarakat pada tanggal 31 Desember 2020 diberlakukan jam malam pada pukul 21.00 Wita kecuali yang melaksanakan ibadah di rumah ibadah.
Dalam surat edaran tersebut, para sangadi, lurah bersama perangkat dan Linmas diminta agar dapat melaksanakan pembatasan aktivitas masyarakat pada malam pisah sambut tanggal 31 Desember 2020.
“Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dimintakan kepada Satgas Covid-19 kecamatan, desa dan kelurahan agar tidak mengijinkan kegiatan kemasyarakatan, mengumpulkan banyak orang, open house dan sebagainya, serta melaksanakan patroli di wilayahnya masing-masing,” demikian bunyi poin dalam surat edaran tersebut. (rmb)