KILAS24.CO, PENDIDIKAN – Dinas Pendidikan meniadakan libur akhir semester ganjil Tahun Ajaran (TA) 2021. Hal ini sesuai surat pemberitahuan nomor D.01/DIKBUD/058/XII/2021 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan, Yusri Damopolii.
Dalam surat edaran itu, disebutkan; berdasarkan kalender pendidikan Tahun 2021, libur semester yang akan dimulai pada tanggal 17 sampai 31 Desember 2021 dibatalkan dan tidak meliburkan kegiatan pendidikan selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, kecuali tanggal 25 Desember 2021 dan tanggal 1 Januari 2022.
Untuk kegiatan pembelajaran dimulai pada tanggal 3 Januari 2022. Sedangkan untuk pembagian laporan pendidikan di tiap satuan pendidikan PAUD/TK, SD dan SMP nanti dilaksanakan pada Bulan Januari 2022.
Selain itu, disebutkan juga bahwa Dinas Pendidikan tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan selama periode natal dan tahun baru pada tanggal 24 Desember sampai dengan 2 Januari 2022.
Poin lain yang ditegaskan dalam surat pemberitahuan itu adalah; warga satuan dinas pendidikan diimbau untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung keluar daerah dengan tujuan yang tidak penting selama periode Nataru.
Surat pemberitahuan Dinas Pendidikan itu dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 29 tahun 2021, tanggal 1 Desember 2021 tentang Pembelajaran menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka pencegahan covid-19. (yud/rmb)