KILAS24.CO, KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rapat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar sidang paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat I penyampaian Laporan Keterengan Ppertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Tahun 2020, Senin (5/04).
Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Syarifudin Juaidi Mokodongan, dan diikuti sejumlah Anggota DPRD.
Penyampaian LKPj wali kota kepada DPRD merupakan implementasi pasal 71 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah jo Peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah RI nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dokumen LKPj tersebut merupakan progress report (catatan atas capaian kemajuan) sekaligus gambaran pembangunan dan pencapaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan pada tahun 2020. Muatan LKPJ menjelaskan tentang arah kebijakan umum pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro, penyelenggaran urusan desentralisasi, penyelenggaraan tugas pembantuan dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
“Setelah paripurna ini, DPRD melalui Pansus akan membahas bersama SKPD. Mudah-mudahan prosesnya berjalan lancar dan sesuai yang kita harapkan,” kata Mokodonga. (rmb)