KILAS24
No Result
View All Result
Selasa, 26 Agustus 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
Home Etalase

Lebaran, ASN Dilarang Mudik

Tim Redaksi by Tim Redaksi
16 April 2021
in Etalase, Kotamobagu, Terkini
0
Lebaran, ASN Dilarang Mudik

Sande Dodo

728
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24.CO, KOTAMOBAGU – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dilarang melakukan mudik lebaran tahun ini. Penegasan itu, tertuang dalam surat edaran Wali Kota Kotamobagu, terhitung mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Sekretaris Daerah Kotamobagu, Sande Dodo mengatakan, larangan mudik lebaran 2021 untuk ASN mengacu pada peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Adapun larangan itu tercantum dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga

Bupati Iskandar Rapat Bersama Kemendagri dan Komisi II DPR RI. Ini yang Dibahas

Wabup Bolsel Hadiri Launching Logo dan Maskot Porprov XII Sulut 2025 di Manado

Iskandar-Deddy Terima Kunjungan Kejari Kotamobagu

Berdasarkan edaran tersebut, kata Sande, ada sejumlah peraturan yang mengizinkan ASN untuk mudik lebaran. Namun, dengan persyaratan yang ketat. “ASN boleh mudik dengan persyaratan ketat. Jadi ini yang lagi kami pelajari. Tentunya persyaratan ketat itu ada kriterianya,” tutur Sande.

Sande menambahkan, beberapa kriteria bagi ASN yang diizinkan mudik Lebaran adalah ASN tugas luar dan harus memiliki surat tugas dari Wali Kota Kotamobagu atau sekertaris daerah (Sekda). “Tapi kalau ada yang paksakan tanpa persyaratan itu, pastinya akan diberikan sanksi,” ungkap Sande.

Sementara ini, lanjut Sande, pihaknya tengah mendiskusikan untuk membuat peraturan turunan dari SE Kemenpan-RB dan Pos pengawasan untuk ASN di Kota Kotamobagu.

Menurut Sande, sanksi yang akan diberikan bagi ASN yang melanggar larangan mudik Lebaran 2021 tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kepegawaian. “Sebenarnya, di peraturan kepegawaian sudah jelas. Di PP tentang Kepegawaian, ada sanksi berat, sanksi sedang, dan sanksi ringan,” kata Sande.

Dirinya mengimbau, ASN di Kota Kotamobagu untuk dapat mematuhi edaran Kemenpan-RB terkait larangan mudik lebaran 2021. Dengan mematuhi aturan tersebut, ASN diharapkan bisa menjadi bagian untuk memutus dan mencegah penyebaran virus covid-19.

“Saya berharap, teman-teman ASN juga disiplin. Kita sama-sama menjadi bagian untuk memutus dan mencegah pemaparan Covid-19 yang sekarang masih ada,” harap Sande. (yud/rmb)

Tags: asn dilarang mudiksande dodo
Previous Post

Kedai Kita Sajikan Boba dan Kopi dengan Banyak Varian Rasa

Next Post

Abaikan RAT, Ratusan Koperasi Dibubarkan

Artikel Terkait

Bupati Iskandar Rapat Bersama Kemendagri dan Komisi II DPR RI. Ini yang Dibahas

Bupati Iskandar Rapat Bersama Kemendagri dan Komisi II DPR RI. Ini yang Dibahas

25 Agustus 2025
747
Wabup Bolsel Hadiri Launching Logo dan Maskot Porprov XII Sulut 2025 di Manado

Wabup Bolsel Hadiri Launching Logo dan Maskot Porprov XII Sulut 2025 di Manado

23 Agustus 2025
720
Iskandar-Deddy Terima Kunjungan Kejari Kotamobagu

Iskandar-Deddy Terima Kunjungan Kejari Kotamobagu

21 Agustus 2025
734
Bupati Bolsel Hadiri Ritual Mandi Safar 1447 H di Kecamatan Tomini

Bupati Bolsel Hadiri Ritual Mandi Safar 1447 H di Kecamatan Tomini

20 Agustus 2025
714
Rancangan KUA-PPAS 2026 Disetujui Seluruh Fraksi DPRD Bolsel

Rancangan KUA-PPAS 2026 Disetujui Seluruh Fraksi DPRD Bolsel

20 Agustus 2025
705
Wabup Deddy Jadi Irup Penurunan Bendera Merah Putih

Wabup Deddy Jadi Irup Penurunan Bendera Merah Putih

17 Agustus 2025
715
Next Post
Abaikan RAT, Ratusan Koperasi Dibubarkan

Abaikan RAT, Ratusan Koperasi Dibubarkan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Bupati Iskandar Rapat Bersama Kemendagri dan Komisi II DPR RI. Ini yang Dibahas

Bupati Iskandar Rapat Bersama Kemendagri dan Komisi II DPR RI. Ini yang Dibahas

25 Agustus 2025
747
Wabup Bolsel Hadiri Launching Logo dan Maskot Porprov XII Sulut 2025 di Manado

Wabup Bolsel Hadiri Launching Logo dan Maskot Porprov XII Sulut 2025 di Manado

23 Agustus 2025
720
Iskandar-Deddy Terima Kunjungan Kejari Kotamobagu

Iskandar-Deddy Terima Kunjungan Kejari Kotamobagu

21 Agustus 2025
734
Bupati Bolsel Hadiri Ritual Mandi Safar 1447 H di Kecamatan Tomini

Bupati Bolsel Hadiri Ritual Mandi Safar 1447 H di Kecamatan Tomini

20 Agustus 2025
714
Rancangan KUA-PPAS 2026 Disetujui Seluruh Fraksi DPRD Bolsel

Rancangan KUA-PPAS 2026 Disetujui Seluruh Fraksi DPRD Bolsel

20 Agustus 2025
705
Wabup Deddy Jadi Irup Penurunan Bendera Merah Putih

Wabup Deddy Jadi Irup Penurunan Bendera Merah Putih

17 Agustus 2025
715
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech