KILAS24.CO, KOTAMOBAGU – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) mengambil tindak tegas dengan memberhentikan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot).
Pasalnya, dua ASN yang dimaksud melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kedua ASN tersebut bertugas di Kantor Kelurahan Tumubui, dan Dinas Kesehatan.
“Mereka meminta ijin belajar tapi tidak pernah memasukan laporan kuliah sejak tahun 2015 sampai 2020. Kemudian tidak memasukan laporan pendidikan setiap tahun, serta tidak menyelesaikan studi pendidikan S2. Selain itu juga tidak pernah masuk kerja lagi,” kata Kepala BKPP, Sarida Mokoginta.
“Sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan tapi tidak hadir. Sehingga itu diberlakukanlah PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS,” sambungnya.
Tugas belajar atau ijin belajar ASN diatur batas waktu dan ketentuan. “Kita harap ini jadi perhatian ASN yang sedang melaksanakan tugas belajar. Perhatikan yang sudah jadi ketentuan,” imbaunya. (rmb)