KILAS24.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) siap menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) yang digugat pasangan Amalia Ramadhan Sehan Landjar – Uyun Kunaefi Pangalima (AMA-UKP) dan Suhendro Boroma – Rusdi Gumalangit (SB-RG), di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai pihak termohon dalam sengketa itu, KPU sudah menyiapkan berbagai jawaban maupun dokumen dan saksi.
“Kita juga akan ikut rakor (rapat koordinasi) PHP di Jakarta berkaitan dengan sengketa PHPKADA di MK,” kata Komisioner KPU, Devita Pandey.
Ia mengungkapkan, pihaknya sudah menyusun jawaban terkait sidang PHPKADA di MK. Selain itu, alat bukti pendukung serta saksi juga sudah disiapkan. “Personil sudah kita siapkan, baik dari KPU maupun PPK. Nantinya pihak pemberi keterangan juga ada dari Bawaslu. Terkait pengacara, kita akan koordinasi dengan KPU Provinsi,” ungkapnya.
Senada, Pimpinan Bawaslu, Hariyanto, menuturkan pihaknya juga siap memberi keterangan pada persidangan di MK. Namun demikian, pihaknya kata dia hingga kini masih menunggu pemberitahuan resmi dari MK terkait proses persidangan. “Kami sudah menyiapkan alat bukti disertai fakta-fakta pengawasan di lapangan,” tuturnya. (rmb)