KILAS24.CO, POLITIK – Dua narasumber atau pembicara utama yang tampil secara daring pada Rapat Evaluasi Divisi Teknis dan Penyelanggaraan, mengapresiasi kinerja KPU Kota Kotamobagu dalam melaksanakan seluruh tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020.
“Saya sudah search ke mana-mana, bahkan di google sekalipun, ternyata KPU Kota Kotamobagu tidak tercatat dalam sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi. Juga tidak banyak permasalahan hukum maupun etika yang terjadi selama penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 kemarin. Ini menandakan bahwa kerja-kerja KPU Kota Kotamobagu sudah sesuai aturan dan regulasi yang berlaku,” tegas Prof. Dr. Anna Herliana, SH, MH, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Menurut Prof Anna, meski di tengah pandemi Covis-19 serta bayang-bayang sengketa atau gugatan hukum bila terjadi kesalahan dalam setiap tahapan, KPU Kota Kotamobagu bisa mengakhiri semuanya dengan baik.
“Mudah-mudahan hal ini bisa dipertahankan pada pemilihan-pemilihan berikutnya,” ujar mantan Komisioner Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu.
Dalam kesempatan tersebut, Prof Anna juga berpesan kepada seluruh jajaran KPU Kota Kotamobagu untuk terus meningkatkan kinerja dan menjaga nilai-nilai integritas. “Yang paling terpenting lagi kita semua harus berhati-hati dan menjaga diri jangan sampai diproses di DKPP terkait masalah etik. Karena itu perbanyaklah berkomunikasi dengan Bawaslu dan koordinasi ke atas dengan KPU Provinsi Sulawesi Utara dalam banyak hal, terutama regulasi apabila terjadi perbedaan penafsiran.” pesannya.
Sebelumnya Dian Kartikasari SH, pemerhati Pemilu yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Pusat, sempat menelisik secara teliti tahapan demi tahapan yang terjadi pada Pilkada 2020 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Kota Kotamobagu.
“Bahkan tidak tercatat satu pemilihpun yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya, meski sempat terjadi pemungutan suara ulang di salah satu TPS. Tapi bila dihitung-hitung itu tidak sampai 1 persen dari total kesuksesan tahapan pemungutan suara dari 288 TPS pada Pilkada 2020 di Kota Kotamobagu.” terangnya.
Dalam paparannya, Deputi Direktur INFID ini juga mengidentifikasi seluruh tahapan yang berjalan di Kota Kotamobagu, dimulai dari proses pemungutan suara yang dilakukan di 288 TPS. Dia memastikan apa yang dilakukan KPPS se-Kota Kotamobagu terkait dengan protokol kesehatan dilakukan sangat ketat dan disiplin, mulai dari cek suhu badan, tidak ada kerumunan atau pemilih yang berjubel, menjaga jarak di luar mapun di dalam TPS, tersedia tempat cuci tangan, pelayanan khusus bagi pemilih diatas suhu 27,7 derajat, wajib menggunakan masker serta pintu masuk dan keluar TPS yang berbeda.
“Yang membahagiakan kita semua tidak ada konflik atau keributan selama pemungutan suara dan semuanya berjalan secara damai.” ucapnya.
Demikian pula ketika memasuki tahapan penghitungan suara di TPS. Dian mengidentifikasi beberapa kejadian; (1). Penghitungan suara di TPS tidak mengalami hambatan, (2). Penghitungan dilaksanakan secara terbuka, disaksikan oleh pemilih, panwas, dan saksi calon, (3). Pengguna hak pilih sebanyak 63.987, berarti ada 21.852 tidak menggunakan hak pilih, (4). Jumlah suara sah sebanyak 63.584, (5). Jumlah suara tidak sah 403 (kurang dari 1 persen dari seluruh pengguna hak pilih. Berikuntya (6). Tidak ada petugas mengalami sakit/meninggal dalam proses penghitungan suara, (7). Tidak ada penolakan dari warga atau saksi calon gubernur-wakil gubernur, terhadap hasil penghitungan, (8). Dilakukan pemotretan c-hasil dan pengiriman ke sirekap, ditemukan keluhan dalam mengirimkan data, (9). Pengisian Surat Pengantar Salinan Berita Acara dan Kotak Suara hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS kepada PPK melalui PPS, dan (10). Pengisian model berita acara sudah sesuai, meski ada yang perlu dikoreksi.
Tak hanya itu, Dian juga menilai seluruh tahapan lainnya sudah sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada. “Kalaupun ada kesalahan atau ketidak sesuaian perlu dimaklumi karena model form isiannya sendiri berubah dan tidak sama dengan pemilihan sebelumnya. Ini ditambah lagi dengan mepetnya waktu bimtek yang diberikan kepada para petugas TPS. Meski demikian tidak ditemukan masalah dalam penghitungan dan penyalinan data, yang mempengaruhi hilang atau berkurangnya perolehan suara kontestan.” jelasnya.
Dian sempat menggarisbawahi kejadian saat pleno di tingkat Kota Kotamobagu. Katanya, saat presentasi Kecamatan Kotamobagu Barat terjadi perbedaan antara jumlah surat suara pada form c-hasil dengan form d-hasil. Namun kesalahan yang terjadi merupakan kesalahan administratif dan tidak mengubah perolehan suara.
“Kesalahan tersebut menunjukkan masih terdapat kelemahan di tingkat PPK.” katanya.
Sekali lagi Dian mangapresiasi kerja-kerja KPU Kota Kotamobagu, apalagi tingkat partisipasi masyarakat selama Pilkada 2020 meningkat 21 persen lebih dari sebelumnya hanya 53 persen menjadi 74,7 persen. “Ini sebuah prestasi ditengah pandemi. Ini berkat kerja-kerja yang bagus dan koordinasi yang baik terutama dengan KPU Provinsi Sulawesi Utara,” imbuhnya.
Sementara itu, pembicara ketiga Pimpinan Bawaslu Kota Kotamobagu; Mishard Manoppo, SE, lebih menyinggung soal koordinasi yang baik antara KPU dengan Bawaslu Kota Kotamobagu selama penyelenggaraan Pilkada 2020 yang bernuansa COVID-19.
“Di lapangan kami menemukan banyak hal, namun secepatnya kami berkomunikasi serta berkoordinasi, sehingga ada perbaikan-perbaikan. Sejak awal kami memang sudah bertekad mengawal pelaksanaan Pilkada 2020 ini dengan baik dan sesuai regulasi yang berlaku.”
Terkait dengan Sirekap, Bawaslu menilai pihaknya memang tidak terlalu fokus untuk melakukan pengawasan Sirekap, karena memang status Sirekap sendiri masih sebagai alat bantu atau uji coba. “Kami lebih menekankan pada dua hal penting terkait teknis penyelenggaraan adalah penerapan prokol kesehatan dan proses pemungutan serta penghitungan suara di TPS,” tuturnya.
Untuk Sirekap, lanjut Manoppo, Bawaslu merekomendasikan untuk segara diperbaiki baik server maupun aplikasinya, bila memang akan diberlakukan pada pemilihan-pemilihan berikutnya. Apalagi Kota Kotamobagu sangat bagus jaringan internetnya.
“Kalau memang semua pihak berkeinginan Sirekap ini berjalan dengan lancar, atau akan diterapkan selanjutnya, sebaiknya para KPPS operator Sirekap dilengkapi dengan alat atau handphone yang seragam. Karena hal itu juga yang ternyata menyebabkan permasalah ketika mengirimkan foto ke server,” ujarnya.
Sementara itu, pada bagian akhir, Asep Sabar, Ketua Divisi teknis Penyelenggaraan KPU Kota Kotamobagu menambahkan, manfaat Sirekap itu sebenarnya banyak, terutama untuk efisiensi waktu, tenaga dan biaya. Hanya saja butuh server, infrastruktur, SDM dan kelengkapan jaringan yang baik. Dia berharap ke depan semua kesiapan infrastruktur sudah bisa terpenuhi sehingga Sirekap akan benar-benar mendukung pelaksanaan pemilihan agar lebih akurat dan transparan.
Hadir di acara yang dipandu moderator Hapsari itu, seluruh komisioner KPU Kota Kotamobagu; Iwan Manoppo (Ketua), Asep Sabar, Yokman Muhaling, Zulkifli Kadengkang, Adrian Herdi Dayoh dan Frans T Manoppo (Sekretaris). Bahkan kegiatan yang berlangsung di Cafe Strawberry Kotamobagu dipantau langsung salah satu Komisioner KPU Sulawesi Utara; Salman Saelangi. (rmb)