KILAS24.CO, BOLMONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow (Bolmong) merespon aspirasi masyarakat Desa Kolingangaan, Desa Dumoga dan Desa Ibolian. Adapun aspirasi masyarakat Desa Kolingangaan ada berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana desa, Desa Dumoga berkaitan dengan program BSPS serta Desa Ibolian berkaitan dengan pergantian perangkat desa.
Ketua Komisi I, Marthen Tangkere, mengatakan permasalahan dana desa di Desa Kolingangaan sementara diproses aparat penegak hukum. Namun demikian, ia mengingatkan kembali kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Inspektorat agar tidak menindaklanjuti permintaan pencairan dana desa jika tak bisa dipertanggungjawabkan.
“Faktanya banyak penyelewengan dandes yang terjadi di Bolmong. Dampaknya pada pembangunan desa tidak jalan, karena uang negara diselewengkan. Sehingga perlu ada evaluasi dari intansi terkait dalam proses mencairkan dandes,” kata Marthen, Rabu (27/1).
Adapun untuk Desa Dumoga terkait permasalah BSPS, kesimpulannya masyarakat sudah bersedia siapkan sharing dananya. Dan kepada ketua Kelompok dibawah koordinasi Sangadi, dan camat harus menyerahkan bantuan. Sebab bahannya sudah disiapkan oleh pihak ketiga kepada penerima.“Jadi segera diberikan kepada penerima, karena masyarakat sudah siapkan dana sharing,” ujar Marthen.
Sedangkan untuk laporan masyarakat adanya pemberhentian dan pergantian perangkat Desa oleh Sangadi desa Ibolian, Kusman Mamonto, yang keliru memahami aturan.
“Bukan salah tapi keliru, sebab telah ikuti aturan seleksi. Hanya saja, salah satu syarat untuk usia perangkat desa maksimal 42 tahun diangkat. Namun yang diangkat sudah lewat umur, tidak sesuai dengan aturan Permendagri,” terangnya.
Sehingga dari rapat tersebut Komisi I menyimpulkan, Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, melalui asisten satu Deker Rompas, meminta kepada Sangadi Kusman Mamonto, bagi perangkat desa yang masih memenuhi syarat agar dikembalikan kepada posisi yang semula. “Bagi perangkat desa yang telah diangkat dan tidak memenuhi syarat administrasi dan umur, dapat diseleksi kembali,” tegas Marthen.
Untuk itu, marthen berharap kepada Pemkab Bolmong terutama kepada Intansi terkait untuk kiranya dapat menindaklanjuti kesimpulan dari RDP hari ini.“Saya minta ini segera ditindaklanjuti oleh Pemkab Bolmong,” pungkasnya.
Adapun Asisten I, Deker Rompas menegaskan, akan menindaklanjuti kesimpulan RDP hari ini. Ia mengatakan, untuk desa Kolingangaan sudah berproses di Aparat Penegak Hukum (APH). Sedangkan desa Ibolian, sangadi melihat akan menyesuaikan dengan aturan tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.“Semua kesimpulan RDP akan dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya. (rmb)