KILAS24.CO, KOTAMOBAGU — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraa, serta Pelaksanaan Ujian Nasional Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) pada tanggal 1 Februari 2021.
Dalam edaran yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia ini, Nadiem menyebutkan berkenaan dengan penyebaran COVID-19 yang semakin meningkat maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Menindaklanjuti edaran Mendikbud, Dinas Pendidikan Kotamobagu, langsung mensosialisasikan terkait ujian sekolah pada jenjang SD/MI se-Kotamobagu, yang dilaksanakan di aula SD Cokro Aminoto, Kelurahan Molinow, Kotamobagu Barat.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Kusnadi Pobela, mengatakan peniadaan ujian nasional pada jenjang SD/MI tertuang pada surat edaran Mendikbud. “Maka pelaksanaan ujian diserahkan kepada satuan Pendidikan,” kata Kusnadi.
Dalam penentuan kelulusan siswa ia mengungkapkan dilakukan langsung oleh sekolah.
“Pelaksanaannya dilaksanakan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengedepankan keselamatan dan kesehatan warga sekolah dengan dibarengi protokol kesehatan yang ketat,” jelasnya. (yud/rmb)