KILAS24
No Result
View All Result
Minggu, 25 Mei 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
Home Bolmong

Jelang Lebaran, Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
28 April 2021
in Bolmong, Etalase, Terkini
0
Jelang Lebaran, Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan
723
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24.CO, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) mengingatkan, perusahaan yang beroperasi di Bolmong wajib memberikan upah Tunjangan Hari Raya (THR) kepada setiap karyawannya.

“Setiap perusahaan wajib memberikan THR terhadap karyawannya. Sekitar 200 lebih perusahaan di Bolmong. Rujukannya adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan, serta peraturan pemerintah Nomor 8nTahun 1981 tentang perlindungan upah,” ujar Plt Kepala Dinas Nakertrans Bolmong Zainuddin Paputungan.

Dia juga menambahkan, untuk pembayaran THR harus sesuai aturan. Menurut dia, misalnya karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan, besaran THR harus dibayarkan satu kali gaji pokok, sedangkan yang di bawah 12 bulan tergantung perhitungan proporsional perusahaan.

Baca Juga

Lepas Jamaah Calon Haji, Ini Pesan Bupati Yusra Alhabsyi

Taman Kota Lolak Bakal Diubah Jadi Kawasan Kuliner

Bupati Yusra Alhabsyi Hadiri Perayaan Dharma Santi Umat Hindu di Dumoga

Disisi lain, ia pun menghimbau agar segera melaporkan jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya. “Jika kedapatan ada perusahaan yang tak memberikan THR kepada karyawannya, maka kita akan beri sanski,” tandasnya. “Pos pengaduan terbuka lebar untuk menerima laporan,” sambungnya. (Mg-1/gil)

Tags: bolmongKaryawanPerusahaanTHR
Previous Post

Sinergitas Pemkot – Masata Kembangkan Sektor Wisata di Kotamobagu

Next Post

Pemkot Kembali Gelar Pasar Murah

Artikel Terkait

Lepas Jamaah Calon Haji, Ini Pesan Bupati Yusra Alhabsyi

Lepas Jamaah Calon Haji, Ini Pesan Bupati Yusra Alhabsyi

23 Mei 2025
701
Taman Kota Lolak Bakal Diubah Jadi Kawasan Kuliner

Taman Kota Lolak Bakal Diubah Jadi Kawasan Kuliner

22 Mei 2025
702
Bupati Yusra Alhabsyi Hadiri Perayaan Dharma Santi Umat Hindu di Dumoga

Bupati Yusra Alhabsyi Hadiri Perayaan Dharma Santi Umat Hindu di Dumoga

21 Mei 2025
701
Kabupaten Bolmong Ketambahan Kuota BPJS Kesehatan Gratis

Kabupaten Bolmong Ketambahan Kuota BPJS Kesehatan Gratis

21 Mei 2025
708
Wali Kota Weny Hadiri Rakoor High Level Dedicated Team Meeting RIRU

Wali Kota Weny Hadiri Rakoor High Level Dedicated Team Meeting RIRU

20 Mei 2025
705
512 ASN Pemkab Bolmong Terima SK Bupati

512 ASN Pemkab Bolmong Terima SK Bupati

20 Mei 2025
722
Next Post
Pemkot Kembali Gelar Pasar Murah

Pemkot Kembali Gelar Pasar Murah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Lepas Jamaah Calon Haji, Ini Pesan Bupati Yusra Alhabsyi

Lepas Jamaah Calon Haji, Ini Pesan Bupati Yusra Alhabsyi

23 Mei 2025
701
Bob Paputungan Minta Dinas PMD Kawal Pembentukkan Koperasi Merah Putih Disetiap Desa

Bob Paputungan Minta Dinas PMD Kawal Pembentukkan Koperasi Merah Putih Disetiap Desa

23 Mei 2025
707
DPRD Kotamobagu Rekomendasikan Pemkot Topang Anggaran Program Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

DPRD Kotamobagu Rekomendasikan Pemkot Topang Anggaran Program Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

22 Mei 2025
703
Taman Kota Lolak Bakal Diubah Jadi Kawasan Kuliner

Taman Kota Lolak Bakal Diubah Jadi Kawasan Kuliner

22 Mei 2025
702
Bupati Yusra Alhabsyi Hadiri Perayaan Dharma Santi Umat Hindu di Dumoga

Bupati Yusra Alhabsyi Hadiri Perayaan Dharma Santi Umat Hindu di Dumoga

21 Mei 2025
701
Kabupaten Bolmong Ketambahan Kuota BPJS Kesehatan Gratis

Kabupaten Bolmong Ketambahan Kuota BPJS Kesehatan Gratis

21 Mei 2025
708
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech