KILAS24
No Result
View All Result
Senin, 13 Oktober 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
Home Bolmong

Jelang Lebaran, Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
28 April 2021
in Bolmong, Etalase, Terkini
0
Jelang Lebaran, Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan
723
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24.CO, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) mengingatkan, perusahaan yang beroperasi di Bolmong wajib memberikan upah Tunjangan Hari Raya (THR) kepada setiap karyawannya.

“Setiap perusahaan wajib memberikan THR terhadap karyawannya. Sekitar 200 lebih perusahaan di Bolmong. Rujukannya adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan, serta peraturan pemerintah Nomor 8nTahun 1981 tentang perlindungan upah,” ujar Plt Kepala Dinas Nakertrans Bolmong Zainuddin Paputungan.

Dia juga menambahkan, untuk pembayaran THR harus sesuai aturan. Menurut dia, misalnya karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan, besaran THR harus dibayarkan satu kali gaji pokok, sedangkan yang di bawah 12 bulan tergantung perhitungan proporsional perusahaan.

Baca Juga

Wabup Bolsel Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan Porprov Sulut

Bupati Bolsel Hadiri Pembukaan STQH Nasional XXVIII di Kendari

Bupati Iskandar Hadiri Pelepasan Kafilah asal Sulut Mengikuti STQH Nasional

Disisi lain, ia pun menghimbau agar segera melaporkan jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya. “Jika kedapatan ada perusahaan yang tak memberikan THR kepada karyawannya, maka kita akan beri sanski,” tandasnya. “Pos pengaduan terbuka lebar untuk menerima laporan,” sambungnya. (Mg-1/gil)

Tags: bolmongKaryawanPerusahaanTHR
Previous Post

Sinergitas Pemkot – Masata Kembangkan Sektor Wisata di Kotamobagu

Next Post

Pemkot Kembali Gelar Pasar Murah

Artikel Terkait

Wabup Bolsel Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan Porprov Sulut

Wabup Bolsel Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan Porprov Sulut

13 Oktober 2025
702
Bupati Bolsel Hadiri Pembukaan STQH Nasional XXVIII di Kendari

Bupati Bolsel Hadiri Pembukaan STQH Nasional XXVIII di Kendari

12 Oktober 2025
708
Bupati Iskandar Hadiri Pelepasan Kafilah asal Sulut Mengikuti STQH Nasional

Bupati Iskandar Hadiri Pelepasan Kafilah asal Sulut Mengikuti STQH Nasional

9 Oktober 2025
707
Wabup Deddy Ikut Rakorev TKPKD Provinsi Sulut

Wabup Deddy Ikut Rakorev TKPKD Provinsi Sulut

8 Oktober 2025
704
ZK Bantah Tudingan Terlibat PETI di Bolsel

ZK Bantah Tudingan Terlibat PETI di Bolsel

8 Oktober 2025
707
83 Pejabat Pemkab Bolsel Resmi Dilantik, Ini Pesan Penting Bupati Iskandar

83 Pejabat Pemkab Bolsel Resmi Dilantik, Ini Pesan Penting Bupati Iskandar

7 Oktober 2025
751
Next Post
Pemkot Kembali Gelar Pasar Murah

Pemkot Kembali Gelar Pasar Murah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Wabup Bolsel Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan Porprov Sulut

Wabup Bolsel Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan Porprov Sulut

13 Oktober 2025
702
Bupati Bolsel Hadiri Pembukaan STQH Nasional XXVIII di Kendari

Bupati Bolsel Hadiri Pembukaan STQH Nasional XXVIII di Kendari

12 Oktober 2025
708
Bupati Iskandar Hadiri Pelepasan Kafilah asal Sulut Mengikuti STQH Nasional

Bupati Iskandar Hadiri Pelepasan Kafilah asal Sulut Mengikuti STQH Nasional

9 Oktober 2025
707
Wabup Deddy Ikut Rakorev TKPKD Provinsi Sulut

Wabup Deddy Ikut Rakorev TKPKD Provinsi Sulut

8 Oktober 2025
704
ZK Bantah Tudingan Terlibat PETI di Bolsel

ZK Bantah Tudingan Terlibat PETI di Bolsel

8 Oktober 2025
707
83 Pejabat Pemkab Bolsel Resmi Dilantik, Ini Pesan Penting Bupati Iskandar

83 Pejabat Pemkab Bolsel Resmi Dilantik, Ini Pesan Penting Bupati Iskandar

7 Oktober 2025
751
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech