KILAS24.CO,KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Kota Kotamobagu, terus memperjuangkan hak-hak masyarakat, salah satunya dengan menjamin ketersediaan air bersih dan sehat bagi masyarakat yang ada di Kotamobagu.
Keseriusan DPRD Kotamobagu ini ditandai dengan kembali dibahasnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pembentukkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bukaka Naton oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotamobagu di bawah kendali personil fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Henny Kaseger.
Ranperda itu sendiri telah dimasukan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) pada tahun 2022 lalu, namun belum ditindaklanjuti. Melihat urgennya, serta pentingnya menghadirkan layanan air bersih dan sehat bagi masyarakat Kotamobagu, Bapemperda DPRD Kotamobagu kembali membahas dan menjadikannya Ranperda usulan DPRD.
Menurut Ketua Bapemperda Kotamobagu, Henny Kaseger, melihat layanan air minum di Kotamobagu yang masih dikelolah oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kotamobagu, pihaknya mendorong agar adanya dasar hukum untuk peningkatan pengelolaan layanan air minum di Kotamobagu.
“Ranperda pembentukan BUMD Bukaka Naton ini sudah masuk dalam Prolegda tahun 2022, namun belum sempat dibahas. Tahun ini, kita akan lanjutkan dan tuntaskan mengingat kebutuhan akan air ini merupakan kebutuhan primer. Di sisi lain, pengelolaan air minum di Kotamobagu masih dilaksanakan oleh UPT, sehingga kita mendorong adanya dasar hukum guna peningkatan pengelolaan air minum di Kotamobagu,” ungkap Henny, Senin (2/6).
Politisi PDIP dengan basic akademisi ini juga menambahkan, pembahasan Ranperda pembentukan BUMD Bukaka Naton ini sudah sampai pada studi komparasi hingga ke PDAM Tondano di Minahasa.
“Dari hasil studi komparasi itu, kami menemukan adanya perbedaan pembagian aset saat pemekaran daerah. Dimana, aset PDAM yang masuk di daerah pemekaran itu diserahkan juga. Kalau di kita, aset seperti Sambungan Rumah (SR) itu saat pemekaran tidak diserahkan ke Kotamobagu tetapi masih tercatat sebagai aset Bolmong di bawah PDAM Bolmong,” tutur Henny.
Hal senada ditambahkan personil Bapemperda Kotamobagu, Hanindhito Lazuardi Mokodompit. Menurut politisi muda PDIP ini, dengan tidak diserahkannya aset berupa SR saat pemekaran, pengelolaan air minum di Kotamobagu masih didominasi oleh PDAM Bolmong.
“Dari informasi yang kami himpun, sekitar 8000 SR yang ada di Kotamobagu itu tercatat menggunakan SR dari PDAM Bolmong. Untuk pemamfaatan layanan air minum di bawah UPT milik Pemkot Kotamobagu sendiri hanya sekitar 2000 SR. Ini pun sering terjadi masalah seperti air yang kecil dan juga sering kabur atau tidak jernihlah,” beber Dito sapaan akrabnya.
Dito juga menjelaskan, pentingnya kehadiran BUMD Bukaka Naton untuk didorong agar Kota Kotamobagu bisa memaksimalkan layanan air minum yang bisa ditingkatkan baik dari sisi kesehatan atau pun debit airnya.
“Di sisi lain juga kan, ada fungsi ekonomi dalam hal ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa diterima dari layanan air bersih ini. Dari berbagai diskusi dengan kelompok masyarakat Kotamobagu, mereka sangat menginginkan hadirnya BUMD yang mengelolah air minum di Kotamobagu,” pungkasnya. (***)