KILAS KOTAMOBAGU – Dua wartawan Kota Kotamobagu ambil bagian dalam penyelenggaraan lomba Innovative Government Award (IGA) Tahun 2020. Keduanya adalah; Jauhari Wahyudi Tri Atmojo dan Ainur Rofik. Harry – sapaan akrab Jauhari Wahyudi Tri Atmojo – menawarkan inovasi “Ubah Air Minum Menjadi Pupuk Organik”. Sedangkan Mas Ainur – sapaan akrab Ainur Rofik – dengan inovasinya “Bank Jelantah”.
Inovasi yang ditawarkan dua wartawan tersebut dipilih juri sebagai juara. Harry, wartawan Surat Kabar Harian (SKH) yang berbasis di Kota Kotamobagu, itu ditetapkan sebagai peringkat II. Sedangkan Mas Ainur, wartawan salah satu media online, menduduki peringkat VI. Baik Harry maupun Mas Ainur mengikuti lomba IGA untuk kategori umum.
Pengumuman peringkat lomba IGA dilakukan Kamis (2/7) oleh tim juri yang didalamnya terdiri dari; DR Harie Saksono MSi (Peneliti Madya Bidang Bisnis dan Managemen Bappelitbang Kemendagri), Nancy Tindige SH MH (Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Propinsi Sulut) dan DR Magdalena Wullur, SE MM (Akademisi sekaligus dosen Universitas Sam Ratulangi).
“Sebagai juri kami sangat mengapresiasi para peserta yang begitu inovatif. Banyak ide-ide cemerlang yang dimunculkan, sehingga sangat sulit bagi kami untuk menentukan siapa yang paling terbaik. Semoga inovasi yang keluar sebagai pemenang, bisa memberikan kontribusi positif bagi daerah yang sama-sama kita cintai ini,” ucap salah satu tim juri, Magdalena Wullur, dikutip dari kotamobagukota.go.id.
Selain untuk kategori umum, tim juri juga telah mengumumkan pemenang untuk kategori perangkat daerah. Peringat VI diraih Dinas Pertanian dengan “Pengembangan Kawasan Pertanian Organik Argowisata Klaster Kopi”. Peringkat V Dinas Pendidikan dengan “Si Pantas (Sistem Informasi Manajemen Penanganan Anak Tidak Sekolah”. Peringkat IV Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dengan “Jemariku (Jejaring Masyarakat Agrowisata Mandiri Kotamobagu). Peringkat III “Si Pepen (Sistem Pendaftaran dan Pelayanan Kesehatan) milik UPTD Puskesmas Gogagoman. Peringkat II “KINALANG (Klinik Aspirasi dan Layanan Pengaduan) milik Dinas Kominfo. Peringkat I adalah Simpelkan Cepatu (Sistem Pelayanan Akta Kematian Cepat dan Tepat Waktu) milik Dinas Dukcapil. (kde)