KILAS24
No Result
View All Result
Kamis, 23 Oktober 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
Home Etalase

Ini Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Kotamobagu

Tim Redaksi by Tim Redaksi
17 September 2020
in Etalase, Kotamobagu, Terkini
0
Ini Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Kotamobagu
825
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

Baca Juga

Irup Peringatan Hari Santri, Bupati Bolsel: Jadilah Santri yang Cerdas dan Beradab

Iskandar-Deddy Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola Bupati Cup IV Tahun 2025

Sekda Bolsel Hadiri Pengukuhan Kepala BPKP Sulut

KILAS24.CO — Pelanggar protkol kesehatan di Kota Kotamobagu siap-siap menerima sanksi. Sanksinya diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 42 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Kotamobagu.

Sanskinya berupa; teguran hingga denda. Sasarannya adalah perorangan, pelaku usaha, serta pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.

Dalam bab V Perwako tersebut dengan tegas mengatur bahwa setiap perorangan yang melanggar ketentuan tersebut dikenakkan sanksi administratif berupa; teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial hingga denda administratif Rp100.000.

Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, sanksinya berupa; teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif Rp250.000, penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan ijin usaha.

Penerapan sanksi tersebut dilakukan perangkat daerah yang berkoordinasi dengan Forkopimda, Ketua Gugus Tugas Daerah dan Forkopimda tingkat kecamatan. (kde)

Berikut Lampiran Perwako nomor 42 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Kotamobagu.

Tags: perwako nomor 42 Tahun 2020sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di kota kotamobagu
Previous Post

Anggaran DED SGA Diusulkan Masuk APBD 2021

Next Post

Tak ada Arak-arakan Massa, Pendukung Sachrul-Oskar Diminta Patuhi Maklumat Kapolri

Artikel Terkait

Irup Peringatan Hari Santri, Bupati Bolsel: Jadilah Santri yang Cerdas dan Beradab

Irup Peringatan Hari Santri, Bupati Bolsel: Jadilah Santri yang Cerdas dan Beradab

22 Oktober 2025
702
Iskandar-Deddy Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola Bupati Cup IV Tahun 2025

Iskandar-Deddy Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola Bupati Cup IV Tahun 2025

21 Oktober 2025
719
Sekda Bolsel Hadiri Pengukuhan Kepala BPKP Sulut

Sekda Bolsel Hadiri Pengukuhan Kepala BPKP Sulut

21 Oktober 2025
713
Bupati Bolsel Ikuti Pertemuan Bersama Investor Asing, Ini yang Dibahas

Bupati Bolsel Ikuti Pertemuan Bersama Investor Asing, Ini yang Dibahas

21 Oktober 2025
729
Bupati Iskandar Turun ke Lokasi Kebakaran Rumah: Beri Dukungan Moral Terhadap Korban dan Pantau Proses Pemadaman

Bupati Iskandar Turun ke Lokasi Kebakaran Rumah: Beri Dukungan Moral Terhadap Korban dan Pantau Proses Pemadaman

21 Oktober 2025
707
Pramuka Bolsel Ikut Sukseskan JOTA-JOTI Nasional 2025: Ajang Dunia Satukan Pramuka Lewat Teknologi dan Radio

Pramuka Bolsel Ikut Sukseskan JOTA-JOTI Nasional 2025: Ajang Dunia Satukan Pramuka Lewat Teknologi dan Radio

18 Oktober 2025
707
Next Post
Tak ada Arak-arakan Massa, Pendukung Sachrul-Oskar Diminta Patuhi Maklumat Kapolri

Tak ada Arak-arakan Massa, Pendukung Sachrul-Oskar Diminta Patuhi Maklumat Kapolri

Please login to join discussion
No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Irup Peringatan Hari Santri, Bupati Bolsel: Jadilah Santri yang Cerdas dan Beradab

Irup Peringatan Hari Santri, Bupati Bolsel: Jadilah Santri yang Cerdas dan Beradab

22 Oktober 2025
702
Iskandar-Deddy Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola Bupati Cup IV Tahun 2025

Iskandar-Deddy Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola Bupati Cup IV Tahun 2025

21 Oktober 2025
719
Sekda Bolsel Hadiri Pengukuhan Kepala BPKP Sulut

Sekda Bolsel Hadiri Pengukuhan Kepala BPKP Sulut

21 Oktober 2025
713
Bupati Bolsel Ikuti Pertemuan Bersama Investor Asing, Ini yang Dibahas

Bupati Bolsel Ikuti Pertemuan Bersama Investor Asing, Ini yang Dibahas

21 Oktober 2025
729
Bupati Iskandar Turun ke Lokasi Kebakaran Rumah: Beri Dukungan Moral Terhadap Korban dan Pantau Proses Pemadaman

Bupati Iskandar Turun ke Lokasi Kebakaran Rumah: Beri Dukungan Moral Terhadap Korban dan Pantau Proses Pemadaman

21 Oktober 2025
707
Pramuka Bolsel Ikut Sukseskan JOTA-JOTI Nasional 2025: Ajang Dunia Satukan Pramuka Lewat Teknologi dan Radio

Pramuka Bolsel Ikut Sukseskan JOTA-JOTI Nasional 2025: Ajang Dunia Satukan Pramuka Lewat Teknologi dan Radio

18 Oktober 2025
707
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech