KILAS24.CO — Pelanggar protkol kesehatan di Kota Kotamobagu siap-siap menerima sanksi. Sanksinya diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 42 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Kotamobagu.
Sanskinya berupa; teguran hingga denda. Sasarannya adalah perorangan, pelaku usaha, serta pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.
Dalam bab V Perwako tersebut dengan tegas mengatur bahwa setiap perorangan yang melanggar ketentuan tersebut dikenakkan sanksi administratif berupa; teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial hingga denda administratif Rp100.000.
Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, sanksinya berupa; teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif Rp250.000, penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan ijin usaha.
Penerapan sanksi tersebut dilakukan perangkat daerah yang berkoordinasi dengan Forkopimda, Ketua Gugus Tugas Daerah dan Forkopimda tingkat kecamatan. (kde)
Berikut Lampiran Perwako nomor 42 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Kotamobagu.