KILAS24
No Result
View All Result
Jumat, 14 November 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
https://kotamobagu.go.id/ https://kotamobagu.go.id/ https://kotamobagu.go.id/
Home Etalase

Ini Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Kotamobagu

Tim Redaksi by Tim Redaksi
17 September 2020
in Etalase, Kotamobagu, Terkini
0
Ini Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Kotamobagu
825
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

Baca Juga

Bupati Bolsel Ikut Rakorda Revitalisasi Pendidikan dan Digitaliasi Tahun 2026

Pemkab Bolsel Terus Optimalkan Program MBG

Wabup Bolsel Pimpin Upacara HKN Tahun 2025

KILAS24.CO — Pelanggar protkol kesehatan di Kota Kotamobagu siap-siap menerima sanksi. Sanksinya diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 42 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Kotamobagu.

Sanskinya berupa; teguran hingga denda. Sasarannya adalah perorangan, pelaku usaha, serta pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.

Dalam bab V Perwako tersebut dengan tegas mengatur bahwa setiap perorangan yang melanggar ketentuan tersebut dikenakkan sanksi administratif berupa; teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial hingga denda administratif Rp100.000.

Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, sanksinya berupa; teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif Rp250.000, penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan ijin usaha.

Penerapan sanksi tersebut dilakukan perangkat daerah yang berkoordinasi dengan Forkopimda, Ketua Gugus Tugas Daerah dan Forkopimda tingkat kecamatan. (kde)

Berikut Lampiran Perwako nomor 42 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Kotamobagu.

Tags: perwako nomor 42 Tahun 2020sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di kota kotamobagu
Previous Post

Anggaran DED SGA Diusulkan Masuk APBD 2021

Next Post

Tak ada Arak-arakan Massa, Pendukung Sachrul-Oskar Diminta Patuhi Maklumat Kapolri

Artikel Terkait

Bupati Bolsel Ikut Rakorda Revitalisasi Pendidikan dan Digitaliasi Tahun 2026

Bupati Bolsel Ikut Rakorda Revitalisasi Pendidikan dan Digitaliasi Tahun 2026

14 November 2025
703
Pemkab Bolsel Terus Optimalkan Program MBG

Pemkab Bolsel Terus Optimalkan Program MBG

12 November 2025
704
Wabup Bolsel Pimpin Upacara HKN Tahun 2025

Wabup Bolsel Pimpin Upacara HKN Tahun 2025

12 November 2025
703
Wabup Deddy Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025 sekaligus melepas Kontingen Bolsel ke Porprov Sulut

Wabup Deddy Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025 sekaligus melepas Kontingen Bolsel ke Porprov Sulut

10 November 2025
711
Membanggakan! Guru dan Tenaga Pendidik Bolsel Raih Prestasi di Tingkat Provinsi Sulut

Membanggakan! Guru dan Tenaga Pendidik Bolsel Raih Prestasi di Tingkat Provinsi Sulut

9 November 2025
715
Evi Hastuti Terpilih Aklamasi Ketua PBSI Kabupaten Bolsel

Evi Hastuti Terpilih Aklamasi Ketua PBSI Kabupaten Bolsel

8 November 2025
710
Next Post
Tak ada Arak-arakan Massa, Pendukung Sachrul-Oskar Diminta Patuhi Maklumat Kapolri

Tak ada Arak-arakan Massa, Pendukung Sachrul-Oskar Diminta Patuhi Maklumat Kapolri

Please login to join discussion
No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Bupati Bolsel Ikut Rakorda Revitalisasi Pendidikan dan Digitaliasi Tahun 2026

Bupati Bolsel Ikut Rakorda Revitalisasi Pendidikan dan Digitaliasi Tahun 2026

14 November 2025
703
Pemkab Bolsel Terus Optimalkan Program MBG

Pemkab Bolsel Terus Optimalkan Program MBG

12 November 2025
704
Wabup Bolsel Pimpin Upacara HKN Tahun 2025

Wabup Bolsel Pimpin Upacara HKN Tahun 2025

12 November 2025
703
Wabup Deddy Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025 sekaligus melepas Kontingen Bolsel ke Porprov Sulut

Wabup Deddy Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025 sekaligus melepas Kontingen Bolsel ke Porprov Sulut

10 November 2025
711
Membanggakan! Guru dan Tenaga Pendidik Bolsel Raih Prestasi di Tingkat Provinsi Sulut

Membanggakan! Guru dan Tenaga Pendidik Bolsel Raih Prestasi di Tingkat Provinsi Sulut

9 November 2025
715
Evi Hastuti Terpilih Aklamasi Ketua PBSI Kabupaten Bolsel

Evi Hastuti Terpilih Aklamasi Ketua PBSI Kabupaten Bolsel

8 November 2025
710
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech