KILAS24.CO, KOTAMOBAGU – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di instansi Pemerintah Kota Kotamobagu , akan di gelar mulai Senin 11 Oktober pekan depan.
Ada banyak ketentuan yang diatur agar proses SKD dapat berjalan dengan baik, adapun ketentuan bagi Peserta SKD CPNS yakni;
Wajib membawa dokumen :
– Kartu Tanda Penduduk (KTP), Asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/kartu kelaurga asli/salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.
– Kartu tanda peserta ujian, telah di cetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
– Formulir deklarasi sehat, terdapat pada portal https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian SKD dan paling lambat H-1 sebelum ujian.
– Hasil test RT PCR atau Rapid Test Antigen, hasil test RT PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil Negatif/Non Reaktif yang ditunjukkan kepada ketua panitia seleksi pengadaan CPNS.
Larangan bagi peserta:
– Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya dan kamera dalam bentuk apapun.
– Menggunakan komputer lain selain untuk aplikasi CAT.
– Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlagsung.
– Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung.
– Tidak diperkenankan membawa makanan dan minuman kedalam ruangan seleksi.
– Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia.
– Merokok dalam ruangan seleksi.
– Peserta yang melanggar ketentuan tersebut maka tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.