KILAS24.CO,KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, melalui Komisi II, Senin (18/7), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait evaluasi realisasi anggaran dan kegiatan.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi II, Jusran Deby Mokolanut didampingi Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag, anggota Komisi II Fahrian Mokodompit dan Suryadi Baso ini, dilaksanakan di ruang kerja Komisi II.
Mitra kerja yang diundang dalam RDP ini yakni Asisten II Kotamobagu dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotamobagu.
Ketua Komisi II, Jusran Deby Mokolanut, ketika dikonfirmasi mengatakan, RDP ini untuk melakukan evaluasi realisasi anggaran dan kegiatan kepada mitra kerja DPRD Kotamobagu khususnya di Komisi II.
“Kita melakukan evaluasi realisasi anggaran dan kegiatan di triwulan satu dan dua tahun 2022,” kata Jusran yang juga Ketua DPC PKB Kotamobagu ini.
Jusran menjelaskan, evaluasi anggaran dan kegiatan pada mitra kejra DPRD Kotamobagu, merupakan bagian dari Tugas, Pokok dan Fungsi DPRD dalam menjalankan tugasnya.
“Fungsi DPRD yakni Peraturan (Legislasi), Anggaran (Bugetting) dan Pengawasan (Controling). Legislasi berkaitan dengan pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Anggaran, berkaitan dengan kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD), serta Pengawasan, berkaitan dengan kewenangan melakukan control atas pelaksanaan Perda dan perarutan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah,” jelasnya.
Lanjutnya, dengan evaluasi ini, Komisi II DPRD Kotamobagu memiliki gambaran seberapa besar anggaran tahun 2022 ini yang telah direalisasikan oleh mitra kerja untuk meningkatkan pembangunan di Kota Kotamobagu yang nantinya akan dirasakan masyarakat dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan mereka.
“Selanjutnya, kita akan turun lapangan melihat atau menkorcek langsung realiasi anggaran triwulan satu dan dua yang telah digunakan,” ujarnya. (Advertorial)