KILAS24
No Result
View All Result
Minggu, 1 Juni 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
Home Etalase

Disperinaker Ingatkan Perusahaan Soal Kewajiban Membayar THR

Tim Redaksi by Tim Redaksi
30 April 2021
in Etalase, Kotamobagu, Terkini
0
Disperinaker Ingatkan Perusahaan Soal Kewajiban Membayar THR

Imran Golonda

723
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24.CO, KOTAMOBAGU – Semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Kotamobagu diminta untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Imran Golonda,  setiap karyawan khususnya yang beragama muslim berhak menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja.

“Nantinya kita akan memberikan surat pemberitahuan ke seluruh perusahaan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, besaran THR yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawan adalah sebesar Upah Minumum Provinsi (UMP). “Besarannya satu kali gaji atau sesuai UMP,” ungkapnya.

Baca Juga

Ketua DPRD Kotamobagu Terima LHP BPK RI

Pemkot Kotamobagu Raih WTP ke-12

Pemkab Bolmong Kembali Raih WTP

Dijelaskannya, saat ini terdapat 4.175 tenaga kerja yang bekerja di 351 perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Kotamobagu. Untuk menjamin hak semua karyawan itu, katanya pihaknya akan melakukan pengawasan di lapangan. “Perusahaan wajib memberi THR bagi karyawannya. Pengawasan tetap kita lakukan agar semua karyawan bisa mendapatkan hak-haknya,” jelasnya.

Ditambahkannya, pihaknya siap menerima aduan dari karyawan yang tak mendapat THR dari perusahaan tempatnya bekerja. “Kalau ada yang merasa dirugikan silahkan laporkan,” tambahnya. (yud/rmb)

Tags: imran golonda
Previous Post

Jelang Idul Fitri, Nenas Mongkonai Diburu Pembeli

Next Post

Komitmen Laksanakan Sekolah Penggerak, Pemkab Boltim Terima Penghargaan dari LPMP Sulut

Artikel Terkait

Ketua DPRD Kotamobagu Terima LHP BPK RI

Ketua DPRD Kotamobagu Terima LHP BPK RI

26 Mei 2025
707
Pemkot Kotamobagu Raih WTP ke-12

Pemkot Kotamobagu Raih WTP ke-12

26 Mei 2025
707
Pemkab Bolmong Kembali Raih WTP

Pemkab Bolmong Kembali Raih WTP

26 Mei 2025
703
DPRD Dukung Kotamobagu Fun Race dan Haritage 2025

DPRD Dukung Kotamobagu Fun Race dan Haritage 2025

23 Mei 2025
704
Lepas Jamaah Calon Haji, Ini Pesan Bupati Yusra Alhabsyi

Lepas Jamaah Calon Haji, Ini Pesan Bupati Yusra Alhabsyi

23 Mei 2025
701
Bob Paputungan Minta Dinas PMD Kawal Pembentukkan Koperasi Merah Putih Disetiap Desa

Bob Paputungan Minta Dinas PMD Kawal Pembentukkan Koperasi Merah Putih Disetiap Desa

23 Mei 2025
707
Next Post
Komitmen Laksanakan Sekolah Penggerak, Pemkab Boltim Terima Penghargaan dari LPMP Sulut

Komitmen Laksanakan Sekolah Penggerak, Pemkab Boltim Terima Penghargaan dari LPMP Sulut

Please login to join discussion
No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Ketua DPRD Kotamobagu Terima LHP BPK RI

Ketua DPRD Kotamobagu Terima LHP BPK RI

26 Mei 2025
707
Pemkot Kotamobagu Raih WTP ke-12

Pemkot Kotamobagu Raih WTP ke-12

26 Mei 2025
707
Pemkab Bolmong Kembali Raih WTP

Pemkab Bolmong Kembali Raih WTP

26 Mei 2025
703
DPRD Dukung Kotamobagu Fun Race dan Haritage 2025

DPRD Dukung Kotamobagu Fun Race dan Haritage 2025

23 Mei 2025
704
Lepas Jamaah Calon Haji, Ini Pesan Bupati Yusra Alhabsyi

Lepas Jamaah Calon Haji, Ini Pesan Bupati Yusra Alhabsyi

23 Mei 2025
701
Bob Paputungan Minta Dinas PMD Kawal Pembentukkan Koperasi Merah Putih Disetiap Desa

Bob Paputungan Minta Dinas PMD Kawal Pembentukkan Koperasi Merah Putih Disetiap Desa

23 Mei 2025
707
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech