KILAS24.CO, KOTAMOBAGU – Kementrian Sosial (Kemensos) membatalkan dana santunan korban Covid-19. Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Noval Manoppo.
Menurutnya, pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan nomor: 150/3.2/BS.02/02/2021 yang ditandatangani Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementrian Sosial. Dalam surat itu disebutkan bahwa tahun 2021 tidak tersedia anggaran santunan bagi korban meninggal dunia bagi ahli waris di Kemensos. Itu artinya, rekomendasi dan usulan dari kabupaten dan kota melalui provinsi sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti.
“Sebelumnya ada surat rekomendasi dan usulan kelengkapan berkas ahli waris korban meninggal amibat Covid-19. Itu juga sudah kami tindaklanjuti bersama ahli waris. Tapi ini ada surat lagi dari Kemensos terkait pembatalan,” kata Noval.
“Kita harap permakluman dan pengertian dari masyarakat terkait keputusan Kemensos. Kita hanya menindaklanjuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat,” sambungnya. (rmb)