KILAS24.CO, KOTAMOBAGU – Dinas Sosial (Dinsos) mengumpulkan ahli waris calon penerima santunan korban meninggal Covid-19, Kamis (18/2). Hal itu dilakukan untuk sharing terkait kelengkapan dan persyaratan administrasi.
“Ini tindak lanjut dari surat Dinas Sosial Provinsi. Mereka (ahli waris) diberi penjelasan mengenai persyaratan apa saja yang harus dilengkapi,” kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Noval Manoppo.
Ia menjelaskan, untuk mendapatkan santunan, ahli waris terlebih dahulu harus melengkapi persyaratan yang ditentukan, untuk ditindaklanjuti ke Dinsos Provinsi dan ke Kementrian Sosial (Kemensos). “Sesuai data dari Dinas Kesehatan, ada 21 kasus meninggal dunia. Kalau masih ada ketambahan lagi, nanti akan dimasukan pada usulan tahap II. Begitu seterusnya,” jelasnya.
Soal besaran santunan yang akan diterima, ia belum memastikannya. Namun katanya sesuai surat edaran dari Kemensos, jumlahnya sebesar Rp15 juta. “Tapi itu (jumlah 15 juta) belum bisa dipastikan. Bisa saja berubah. Intinya kita kirim dulu usulannya,” tambahnya. (rmb)