KILAS24.CO,KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kotamobagu kembali menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di sejumlah Sekolah di Kotamobagu sejak tanggal 13 September 2021 hari ini. Hal ini berdasarkan surat edaran Disdik Kotamobagu, bernomor: 400/DISDIK/1278/IX/2021 yang dikeluarkan pada tanggal 9 September 2021 lalu.
Kepala Disdik Kotamobagu Dra. Rukmini Simbala SPd., mengatakan, dalam surat edaran tersebut PTM sudah bisa dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).
“Yah, dari Disdik Kotamobagu telah mengeluarkan surat edaran bahwa seluruh sekolah sudah bisa sistim PTM dengan setiap harinya siswa diisi 50 persen dari jumlah siswa yang ada,” ujarnya
Ia juga menghimbau, agar pihak sekolah dapat memperhatikan apa saja yang menjadi ketentuan sesuai pada surat edaran tersebut.
“Himbauan untuk para guru dan kepala sekolah agar dimulainya PTM Terbatas ini mohon agar memperhatikan Prokes, harus ketat, mengingat jangan sampai terjadi klaster anak-anak sekolah, dan mohon agar ketika jam belajar selesai agar keluar kelas jangan sekalian, satu-satu kelas duluan yang keluar, kemudian diikuti kelas berikutnya,” kata Rukmini.(yud/rmb)