KILAS24.CO, BOLMUT – Bupati Drs Hi Depri Pontoh menyerahkan SK kepada 7 penjabat sangadi, masing-masing; Sangadi Bunia, Pimpi, Bohabak I, Bohabak III, Tanjung Buaya, Iyok dan Talaga Tomoagu. Serah-terima SK itu dilakukan Kamis (28/1), disaksikan Wakil Bupati, Drs Hi Amin Lasena MAP.
Bupati dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada 7 penjabat sangadi, dengan harapan bisa kepercayaan dan amanah yang diberikan dalam dilaksanakan dengan sebaik mungkin.
Sekadar diketahui, pengangkatan penjabat sangadi berasal dari ASN dilakukan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, pada pasal (54) dan pasal (55) yang menyebutkan bahwa; Kepala Desa yang diberhentikan karena berakhir masa jabatannya, Bupati mengangkat Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten sebagai Penjabat kepala desa sampai terpilihnya kepala desa yang baru. (rmb)