KILAS24.CO, KOTAMOBAGU – Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk pelaku usaha di Kota Kotamobagu mulai dicairkan. Bantuan yang diterima masing-masing penerima sebesar Rp1.200.000.
Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM), Meiva Najoan, mengatakan pelaku usaha yang sudah mendaftar bisa mengecek nama di papan informasi yang ada di Kantor Disdagkop-UKM.
“Yang diusulkan 3.936 penerima, terdiri dari 2.048 usulan dinas dan 1.888 usulan PNM,” katanya.
Pencairan bantuan tersebut melalui bank yang ditunjuk pemerintah, dengan syarat membawa KTP dan KK serta mengisi surat pertanggungjawaban yang disiapkan pihak penyalur.
“Batas waktu pencairan BPUM ini 3 bulan. Jika dalam waktu 3 bulan tidak diambil maka secara otomatis bantuan ini akan ditarik pemerintah pusat,” ujarnya. (yud/rmb)