KILAS24
No Result
View All Result
Minggu, 6 Juli 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
Home Hukum

Berkas Kasus DS dan HN dilimpahkan, Yance Apresiasi Kinerja APH

Tim Redaksi by Tim Redaksi
7 Juli 2023
in Hukum, Terkini
0
Berkas Kasus DS dan HN dilimpahkan, Yance Apresiasi Kinerja APH
731
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24,HUKRIM – Tersangka kasus dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik kepada korban Yance Tanesia yang dilakukan oleh Doni alias DS) dan Hasurungan alias HN,  akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Dari pantauan media, kedua tersangka ini diserahkan penyidik Reskrimum Polda Sulut pada Jumat (07/07/2023) sekira pukul 19.00 Wita. Usai diserahkan keduanya langsung diarahkan menuju ruang penyidik Pidum.

Pelimpahan tersebut dilakukan oleh pihak penyidik Reskrimum Polda Sulut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Dengan dilimpahkannya perkara tersebut, maka tinggal menunggu kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Kotamobagu.

Baca Juga

Pemkab Bolmong dan BSG Teken PKS Pemanfaatan Aplikasi Kasda Online

Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

Sementara itu, Yance Tanesia selaku korban mengaku bersyukur dan mengucapkan banyak terima kasih serta memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terutama penyidik Ditreskrimum Polda Sulut atas penanganan kasus ini.

Diketahui, kasus ini berawal pada beberapa bulan yang lalu membaca salah satu unggahan di media sosial facebook terkait berita salah satu media lokal Sulawesi Utara dimana dalam berita tersebut diberi judul “Skandal Yance Tanesia suami dari Pendeta Lenny Matoke”.

Hal inilah yang membuat pihak Yance Tanesia merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya. Bahkan setelah dilakukan berbagai tahapan pemeriksaan, berita tersebut di duga adalah berita yang sengaja dibuat untuk menggiring opini. Sehingga Yance Tanesia melalui kuasa hukumnya mengambil langkah hukum dan membuat laporan polisi di polda sulut.

Awalnya Yance Tanesia tidak mengindahkan berita bohong tersebut, namun untuk berita yang terakhir ini sudah sangat menyerang kehormatan keluarganya dan merasa difitnah.

“Ini sudah keterlaluan, saya merasa sudah berulang-ulang hal ini dilakukan oleh mereka. Awalnya kami sekeluarga tidak mengindahkan berita berita bohong tersebut, namun untuk berita yang terakhir ini sudah sangat menyerang kehormatan kami sekeluarga. Kami merasa difitnah dan dijadikan bulan bulanan atas penggiringan opini yang dibentuk oleh mereka,” ungkapnya.

Sebagai informasi bahwa DS dan HN ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik, berdasarkan laporan Polisi Nomor : Lp/B/195/IV/2022/SULUT/SPKT tanggal 23 April 2022. Surat perintah penyidikan; SP.SIDIK/27/VI/2022/Dit Reskrimum tanggal 22 Juni 2022, serta hasil gelar perkara tanggal 7 Maret 2023.

Sekedar diketahui juga bahwa Doni Sumolang alias DS dan Hasurungan Nainggolan alias HN ini, merupakan karyawan dari Hadi Pandunata.

Dari informasi yang didapat, polda sulut akan terus mengembangkan kasus ini untuk membuka dengan jelas sampai ke akarnya siapa saja yang terlibat. Besar kemungkinan akan ada tersangka lain. (*/yan)

Previous Post

KPU Boltim Imbau Parpol Segera Ajukan Perbaikan Berkas Bacaleg

Next Post

SSM Tinjau Langsung Lokasi Banjir dan Longsor di Kecamatan Motongkad dan Nuangan

Artikel Terkait

Pemkab Bolmong dan BSG Teken PKS Pemanfaatan Aplikasi Kasda Online

Pemkab Bolmong dan BSG Teken PKS Pemanfaatan Aplikasi Kasda Online

3 Juli 2025
706
Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

18 Juni 2025
702
Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

16 Juni 2025
706
RSB Bantah Keras Tudingan Main Tambang Ilegal

RSB Kembali Difitnah Kelola Tambang Ilegal

16 Juni 2025
702
Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

10 Juni 2025
712
KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

10 Juni 2025
789
Next Post
SSM Tinjau Langsung Lokasi Banjir dan Longsor di Kecamatan Motongkad dan Nuangan

SSM Tinjau Langsung Lokasi Banjir dan Longsor di Kecamatan Motongkad dan Nuangan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Pemkab Bolmong dan BSG Teken PKS Pemanfaatan Aplikasi Kasda Online

Pemkab Bolmong dan BSG Teken PKS Pemanfaatan Aplikasi Kasda Online

3 Juli 2025
706
Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

18 Juni 2025
702
Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

16 Juni 2025
706
RSB Bantah Keras Tudingan Main Tambang Ilegal

RSB Kembali Difitnah Kelola Tambang Ilegal

16 Juni 2025
702
Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

10 Juni 2025
712
KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

10 Juni 2025
789
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech