“Dari Abdullah bin Umar RA, Rasulullah SAW bersabda, “Jadikanlah shalat-shalat kalian di rumah kalian, dan janganlah kalian menjadikan rumah sebagai kuburan.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dasar Perintah Beribadah di Rumah
Kalimat “Jadikanlah shalat-shalat kalian di rumah kalian” menjadi dasar perintah menjadikan rumah bukan saja sekedar tempat pertemuan antara orang tua dan anak, atau tempat melepas lelah dari berbagai aktivitas. Akan tetapi rumah juga menjadi sarana beribadah bagi anggota inti keluarga.
Para ulama hadis menjelaskan bahwa perintah “shalat” yang dimaksud adalah shalat-shalat sunnah yang dikerjakan di rumah. Perintah ini bertujuan agar ibadah terjaga dari unsur riya dan sum’ah, serta agar rumah bertambah berkah, diturunkan rahmat, serta dijauhkan dari syetan. Sehingga shalat sunnah lebih utama dikerjakan di rumah dari pada di masjid, sebagaimana sabda Rasulullah SAW dari Zaid bin Tsabit RA,
“Wahai manusia, shalatlah kalian di rumah-rumah kalian, karena sebaik-baiknya shalat adalah shalat seseorang di rumahnya, kecuali shalat wajib.” [HR. Bukhari dan Muslim]
Status kesunahan shalat sunah di rumah adalah umum, baik nawaafil (shalat rawatib) maupun shalat sunah yang lain. Tetapi, tidak semua shalat sunah dianjurkan untuk dilakukan di rumah. Terdapat beberapa shalat sunah yang dianjurkan dilakukan di masjid demi syi’ar Islam antara lain shalat Idul Fitri, Idul Adha, shalat Gerhana, dan shalat Istisqa.
Kalimat “jangan kalian menjadikan rumah sebagai kuburan” merupakan pemisalan terhadap rumah yang kering dari ibadah shalat, bahkan penghuni rumah tersebut tidak pernah menjalankan shalat sunnah. Ibnu Baththol dalam Syarah Al- Bukhari mengatakan bahwa permisalan rumah yang tidak didirikan shalat di dalamnya dengan kuburan merupakan pemisalan cerdas yang menunjukkan tiada kebaikan bagi rumah dan penghuninya. Umar bin Al-Khaththab pernah berkata,
“Shalat seseorang di rumahnya adalah cahaya,maka hiasilah rumah kalian dengannya.” (Syarh Al-Bukhari, Ibnu Baththal)
Selain menjalankan ibadah shalat di rumah, Rasulullah SAW juga memerintahkan kita agar menghiasi rumah dengan lantunan ayat-ayat suci Al-Qur’an. Karena bacaan Al-Qur’an di rumah akan menjadikan rumah bercahaya yang kadar cahaya sesuai dengan jumlah ayat-ayat yang dibacakan.
Semakin banyak ayat, maka semakin terang cahaya rumah, sehingga menyita perhatian penduduk langit untuk terus memandanginya dengan pandangan rahmat, permohonan ampunan, dan keberkahan bagi penghuninya.
Jumlah rumah di bumi ini banyak sekali bahkan mencapai jutaan unit, tetapi rumah yang terlihat terang oleh penduduk langit amatlah sedikit, seperti bintang di langit yang jumlahnya milyaran tetapi bintang yang terlihat oleh penduduk bumi hanyalah bintang yang mendapatkan pantulan sinar matahari. Oleh karena itu, perintah membaca Al-Qur’an di rumah bertujuan agar rumah tersebut selalu mendapatkan cahaya Al Qur’an sehingga selalu dipandangi oleh penduduk langit dengan pandangan penuh cinta, rahmat, dan keberkahan. Dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda,
“Sesungguhnya rumah yang dibacakan di dalamnya Al-Qur’an, maka rumah tersebut akan terlihat oleh para penduduk langit sebagaimana terlihatnya bintang-bintang oleh penduduk bumi” . (HR. Ahmad)
Beribadah di Rumah Saat Covid 19
Pada hadis di atas ditegaskan bahwa menjadikan rumah sebagai salah satu tempat ibadah merupakan sunnah. Dalam kondisi pandemi Covid 19, konsep pelaksanaan ibadah memiliki tujuan tambahan yaitu memutus penyebaran Covid 19 dengan menghindari kontak fisik dan kerumunan massa.
Oleh karena itu, pelaksanaan ibadah di tengah pandemi Covid 19 dipusatkan di rumah demi menjaga keselamatan jiwa diri sendiri dan orang lain karena menolak mafsadat lebih didahulukan daripada meraih manfaat.
Dalam konteks pengaturan ibadah saat Covid 19, Menteri Agama RI telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul FItri 1441 H di tengah wabah Covid 19. Secara umum, Surat Edaran tersebut berisi imbauan kepada umat Islam Indonesia agar menjadikan rumah sebagai pusat kegiatan ibadah selama pandemi Covid 19 seperti shalat Tarawih, tadarus Al Qur’an, dan buka puasa dilaksanakan bersama anggota inti keluarga di rumah. Demikian pula, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa Nomor 14 Tahun 2020 yang berisi himbauan kepada umat muslim di daerah dengan potensi penyebaran virus yang tinggi untuk sementara waktu menghindari kerumunan, serta diperbolehkan untuk meninggalkan ibadah shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat zuhur di rumah masing-masing.
Dalam kondisi wabah, umat Islam beribadah di rumah meski menyadari pentingnya beribadah di masjid. Bukan saja ibadah sunnah, shalat wajibpun dilakukan di rumah dengan niat menjalankan sunnah di saat wabah. Demikian pula, metode dakwah atau pengajian pun dari tatap muka di majelis-majelis taklim, masjid, maupun mushalla berpindah ke rumah melalui sarana teleconference/video conference.
Hikmah dari wabah Covid 19 ini adalah menguatkan ketahanan keluarga dan kekuatan ibadah dari rumah. Inilah momentum untuk kita sama-sama berperang melawan Covid 19 dengan beribadah dan bermunajat kepada Allah SWT dari rumah.
Demikian semoga bermanfaat. Mari bersatu melawan korona.
H. Subhan Nur, Lc, M.Ag
(Kepala Seksi Pengembangan Metode dan Materi Dakwah Dit. Penerangan Agama Islam)
Sumber: kemenag.go.id