KILAS24.CO, KOTAMOBAGU – Pihak RSUD Kotamobagu angkat bicara mengenai tuntutan gaji Tenaga Harian Lepas (THL). Melalui konferensi pers yang dilaksanakan di Kantor Dinas Kominfo, Kepala Bagian Administrasi Umum RSUD Kotamobagu Hendri Kolopita, menjelaskan SK THL semuanya berakhir pada Bulan Desember dan belum ada penerbitan SK sejak bulan Januari.
“Saat rapat kerja perdana bulan Januari lalu, sudah disampaikan mengenai peralihan status THL ke sukarela sambil menunggu diterbitkannya SK yang baru,” katanya.
Ia mengungkapkan, belum ada THL di RSUD Kotamobagu yang menerima SK tahun ini. Itu artinya, mereka yang masih bekerja sampai saat ini masih berstatus sukarela.
“Jadi sampai saat ini RSUD Kotamobagu belum mengeluarkan SK pengangkatan THL. Soal isu yang berkembang di luar bahwa THL lain sudah menerima gaji 3 bulan kemudian yang bersangkutan belum menerima gaji itu tidaklah benar,” sambungnya. (yud/rmb)