KILAS24.CO, BOLMONG – Koperasi yang saat ini tercatat di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) sebanyak 397. Namun, yang aktif hanya 61 koperasi. Sebelumnya, instansi terkait telah membubarkan 116 koperasi, karena mengabaikan aturan yang berlaku, salah satunya tidak melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).
Menurut Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bolmong Ofir Ratu, RAT sangat penting bagi koperasi untuk melihat hasil yang dilaksanakan selama satu tahun.
“Salah satu dasar pembubaran koperasi, karena tidak melaksanakan RAT,” ujar Ofir, belum lama ini.
Dia menambahkan, sepanjang 2021 baru sembilan koperasi yang melaksanakan RAT. Ia pun mengaku, bahwa koperasi yang masih tergolong sehat ada sekitar 18 koperasi. “Koperasi yang sehat harus melaksanakan tiga kali RAT dalam setahun,” pungkasnya. (Mg-1/gil)