KILAS24.CO – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) wajib mengikuti apel kerja perdana Tahun 2021, pada 4 Januari mendatang. Hal ini sesuai undangan apel kerja perdana yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda), Sande Dodo.
Dalam surat tersebut, ditekankan kepada para pimpinan perangkat daerah agar menghadirkan pejabat administrator, pengawas dan pelaksana. Selain itu, ditegaskan juga kepada para Kasubag Kepegawaian atau ASN yang bertugas di bidang kepegawaian menyiapkan daftar hadir manual dan selanjutnya dimasukan ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) pukul 08.00 Wita disertai dokumentasi pelaksanaan apel perdana dimaksud. (rmb)