KILAS24.CO, KOTAMOBAGU – 350 pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di Kota Kotamobagu diusulkan menerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah pusat. Usulan dilakukan Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM).
Kepala Bidang Koperasi dan UKM, Meiva Najoan, mengatakan BPUM adalah program pemerintah pusat yang diperuntukkan pada pelaku usaha l. Sasarannya adalah pemulihan ekonomi.
Meiva juga menyebutkan, pelaku usaha yang mengajukan bantuan harus memiliki usaha dan melengkapi berkas, seperti; KTP, Kartu Keluarga dan surat keterangan usaha.
“Untuk persyaratan pelaku usaha harus berstatus WNI, mempunyai NIK dan NKK, tidak sedang menerima pinjaman KUR dan bukan ASN, anggota TNI/POLRI serta pegawai BUMN/BUMD,” ungkapnya.
“,makin cepat mengirim persyaratan makin cepat juga kita proses,” tutupnya. (yud/rmb)