KILAS24.CO, POLITIK – Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) telah melewati tahap awal persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat ini, MK tengah membahas dan memeriksa semua perkara, termasuk perkara nomor 111/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan pasangan Drs Hi Suhendro Boroma MSi – Drs Rusdi Gumalangit, dan nomor 119/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan Amalia Ramadhan Sehan Landjar SKM – Uyun Kunaefi Pangalima SPd, melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dalam RPH itu, diselenggarakan dengar hasil perkara yang dilakukan masing-masing panel.
“Dalam rapat ini, nanti hasilnya akan dilaporkan masing-masing panel ke dalam RPH yang sifatnya pleno dan tertutup. Dan itulah yang dilakukan saat ini,” terang Panitera MK, Muhidin, dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi.
Lebih jelas Muhidin mengatakan, pada persidangan awal, MK telah memeriksa perkara dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dengan langkah memeriksa permohonan yang diajukan para pemohon beberapa waktu lalu. Pada persidangan tersebut, sambung Muhidin, para pemohon diminta untuk menjelaskan permohonan yang diajukan ke MK, mulai dari kedudukan hukum, tenggat waktu, dan pokok permohonan.
Selanjutnya, MK telah selesai melakukan sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon serta keterangan pihak terkait dan Bawaslu. “Agenda-agenda tersebut telah selesai dilakukan MK dan terakhir dilaksanakan pada Selasa, 9 Februari 2021 lalu,” kata Muhidin.
Sidang Pembacaan Putusan
Muhidin pun menyebutkan perihal agenda MK selanjutnya adalah menggelar sidang pengucapan putusan dari perkara yang telah selesai pemeriksaannya telah dijadwalkan pada 15-17 Februari 2021 mendatang. Sehingga terhadap perkara yang diputus lebih awal ini, MK pun telah mengumumkannya pada laman MK di www.mkri.id serta sudah memanggil para pihak untuk persidangan nanti.
“Namun patut diketahui, bahwa sidang pengucapan putusan ini berbeda dari sidang sebelumnya karena dilakukan secara daring. Maka tidak ada satu pihak pun yang hadir langsung di MK. Mereka cukup hadir melalui ruang virtual saja,” jelas Muhidin.
Sidang Pembuktian
Adapun terkait agenda MK berikutnya Muhidin mengatakan bahwa terhadap perkara yang dinyatakan lanjut, maka akan digelar sidang pembuktian. Pada tahap ini, para pihak dapat menambahkan alat bukti, baik yang tertulis maupun menghadirkan saksi dan ahli. Namun, catatan pentingnya adalah para ahli dan saksi yang akan dihadirkan pada sidang, cukup memberikan kesaksian dan keterangan secara daring.
“Untuk itu, diharapkan juga kepada para pihak untuk menyerahkan daftar saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan minimal 1 hari sebelum persidangan,” terang Muhidin.
Muhidin menegaskan, setelah nantinya semua sidang pembuktian diselenggarakan, Mahkamah akan kembali memeriksa secara tertutup. Dan jelang akhir Maret 2021, akan disampaikan pula putusan atas perkara-perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 tersebut.
Sumber: mkri.id