KILAS24.CO – 1.623 kendaraan roda empat di Kota Kotamobagu masuk kategori wajib KIR. Hal itu untuk memastikan laik operasi kendaraan-kendaraan tersebut.
Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Dinas Perhubungan, Hisam Paputungan, mengatakan jumlah kendaraan di Kota Kotamobagu terus meningkat setiap tahunnya. Sehingga itu kata dia, perlu uji kelayakan bagi setiap kendaraan yang ada. “Setahun harus dua kali uji kelayakan atau enam bulan sekali. Kendaraan di Kota Kotamobagu ada 1.623 unit,” katanya.
Ia mengungkapkan, masa berlaku KIR adalah enam bulan. Setelah itu harus diperpanjang dengan mekanisme uji kelayakan. “Ini penting dan harus jadi perhatian para pemilik kendaraan. Karena jika ada operasi kemudian ditemukan ada kendaraan yang uji kelayakan, maka akan ditindak kemudian diarahkan ke balai pengujian kendaraan,” ungkapnya.
Bagi pemilik kendaraan yang hendak melakukan uji kelayakan terlebih dahulu mendaftar melalui website ngekironline.co.id. “Kalau sudah mendaftar, petugas balai uji akan memverifikasi. Nantinya pemohon akan mendapatkan notifikasi jadwal uji kendaraan. Hasil uji kendaraan juga akan langsung diketahui,” ujarnya. (rmb)