Oleh: Rusmin Mamonto / Warga Desa Modayag
14 Februari diperingati sebagai Valentine Days atau Hari Valentine. Sebuah momen yang dirayakan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Di hari itu, banyak pasangan kekasih saling memberi cokelat sebagai hadiah yang diidentikkan dengan hari kasih sayang itu.
Momentum valentine tahun ini bersamaan dengan sedang bergulirnya tahapan Pemilihan Umum (Pemilu). Olehnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak memberi cokelat sebagaimana pasangan kekasih yang saling memberi hadiah, tapi coklit (Pencocokan dan Penelitian) data pemilih.
Di Bolaang Mongondow Timur (Boltim), 284 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang direkrut di 81 desa turun men-coklit data pemilih. Coklit dimulai 12 Februari hingga 14 Maret mendatang yang dilaksanakan serentak se-Indonesia. Petugas Pantarlih datang langsung ke rumah pemilih melakukan pencocokan dan penelitian atas data pemilih, dan selanjutnya memasang stiker di rumah yang bersangkutan sebagai tanda telah dilakukan coklit.
Beberapa hal yang harus diperhatikan warga atau pemilih adalah; memastikan data tercatat dengan benar dan akurat, serta memberi keterangan mengenai data dengan benar termasuk menyampaikan kepada Pantarlih jika ada anggota keluarga yang sudah terdaftar dalam data pemilih pada Pemilu atau Pilkada terakhir yang sudah meninggal dunia, pindah domisili, menjadi anggota TNI-Polri atau telah dicabut hak pilihnya.
Untuk mendapatkan data pemilih yang akurat dan mutakhir, semua pihak yang bersentuhan dengan kegiatan pencocokan dan penelitian data pemilih harus benar-benar melaksanakan tugas, fungsi dan tanggungjawabnya dengan baik. Pengawasan harus terus dilakukan oleh Bawaslu dan jajaran adhoc kecamatan dan desa. Temuan dari hasil pengawasan bisa langsung dikoordinasikan dengan KPU secara berjenjang untuk ditindaklanjuti.
Data hasil coklit oleh petugas Pantarlih itu selanjutnya akan disusun dan direkapitulasi secara berjenjang mulai dari Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga KPU kabupaten/kota, kemudian ditetapkan sebagai DPS dan diumumkan untuk meminta tanggapan masyarakat. Tanggapan masyarakat itu ditindaklanjuti oleh KPU kabupaten/kota dan jajaran adhoc ke dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), dan direkapitulasi secara berjenjang untuk ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Validitas dan akurasi data pemilih menjadi kunci sukses penyelenggaraan Pemilu. Oleh karena itu, meski tak ada cokelat di momentum valentine day’s tahun ini, namun tiap pasangan kekasih maupun warga berusia di atas 17 tahun atau sudah menikah, harus memastikan datanya telah di-coklit oleh petugas Pantarlih yang ada di desa masing-masing. Hal itu penting, agar bisa menyalurkan hak pilih pada Pemilu mendatang yang jatuh pada 14 Februari 2024 atau pada perayaan valentine day’s tahun depan. (###)