KILAS24,KOTAMOBAGU – Mengawali agenda kerja di tahun ini, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pontodon Timur Kecamatan Kotamobagu Utara, bersama pemerintah desa setempat, melaksanakan musyawarah.
Musyawarah yang dilaksanakan di Kantor Balai Desa Pontim, Selasa (21/02/2023) itu, untuk menetapkan Rancangan Perturan Desa tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes) menjadi Peraturan Desa (Perdes).
Sekretaris Kecamatan Kotamobagu Utara, Arista Ayu Mokoginta, mengatakan penetapan tersebut sudah melalui proses evaluasi ditingkat desa, kecamatan bahkan tim evaluasi di tingkat Pemerintah Kota.
“Evaluasi sudah dilaksanakan beberapa bulan yang lalu, baik di kecamatan maupun ditingkat pemerintah Kota Kotamobagu,” katanya.
“Jadi hari ini tinggal penetapan saja, sesuai apa yang sudah disepakati bersama baik dari BPD Pontodon Timur dan Pemerintah Desa Pontodon Timur ,” sambungnya.
Senada disampaikan Ketua BPD Pontodon Timur, Abdul Marham Koikit.
Menurutnya, kegiatan yang melibatkan semua lembaga dan tokoh masyarakat itu, tinggal melaksanakan penetapan Perdes APBDes Tahun anggaran 2023.
“Alhamdulillah, semua sudah selesai, sekalipun masih ada koreksi-koreksi dari tim evaluasi untuk dilakukan pembetulan oleh Tim RKPDes dan hari ini kita sudah tetapkan,” katanya.
Sementara itu, Sangadi (Kepala Desa) Pontodon Timur, Imelda Pasambuna, mengucapkan terima kepada BPD.
“Terima kasih kepada Ketua BPD bersama anggota dan Tim RKPDes yang sudah bekerja dengan penuh semangat, tidak lupa juga buat masyarakat ikut memberikan saran serta kritikan, tanpa kalian juga saya sebagai sangadi tidak bisa berbuat apa-apa,” kata Sangadi yang baru dilantik pada tanggal 28 Desember 2022 itu.(*/yan)