KILAS24.CO,KOTAMOBAGU – Jalan A.P Mokoginta segera memiliki status yang jelas.
Pasalnya, jalan yang berada di wilayah Kecamatan Kotamobagu Utara itu, bakal menjadi kewenangan Pemprov Sulut.
Menurut Kepala Dinas PUPR Kotamobagu Claudy Mokodongan, hasil penetapan status jalan A.P Mokoginta ini berdasarkan hasil rapat dengan Dinas PUPR Provinsi.
“Hasil rapat dengan Dinas PUPR Provinsi Sulut, dimana status jalan A.P Mokoginta di Kelurahan Upai akan menjadi hak dan kewenangan atau masuk jalan provinsi,” kata Claudy.
Claudy melanjutkan untuk lebih jelasnya tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Utara (Sulut).
“Pemerintah Kota Kotamobagu tinggal menunggu SK Gubernur Sulut terkait jalan provinsi. Jika itu masuk, maka tahun depan jalan tersebut akan ditangani Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara,” jelasnya.
Namun apabila Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tidak mengambil alih status jalan tersebut, Pemerintah Kota Kotamobagu akan memasukan kedalam status jalan Pemerintah Kota Kotamobagu.(*)