KILAS24.CO,KOTAMOBAGU – Kasus dugaan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam) terus berproses di Polres Kotamobagu berdasarkan Laporan Polisi No : STTLP/750.a/X/2022/SPKT/RES KTG/POLDASULUT.
Chandra alias can terduga pelaku pengancaman menggunakan sajam akhirnya ditahan, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Kotamobagu.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK ketika dikonfirmasi melalui via WhatsApp membenarkan penahanan tersebut.
“Ia, sudah ditahan tadi sore,” kata AKBP Dasveri Abdi SIK, Senin (5/12/202) dikutip Kilas24.co dari matabmr.id.
Penahanan ini kata Kapolres guna kepentingan penyidikan.
“Dalam rangka penyidikan 14 hari kedepan, sehingga dilakukan penahanan,” ujar Dasveri.
Sementara itu, keluarga korban Hamdan Ambaru yang merupakan adik korban, ketika mengetahui kabar bahwa terduga pelaku sudah ditahan oleh Polres Kotamobagu, mengaku sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Kapolres beserta jajaran Polres Kotamobagu yang sudah bekerja secara profesional dalam penanganan kasus ini dengan tidak pandang bulu.
“Saya mewakili keluarga, memberikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada bapak Kapolres Kotamobagu beserta jajaran. Karena langsung merespon laporan dari kakak kami dan bekerja secara profesional dengan slogan Polri Presisi,” ucapnya.
Ia berharap, dengan kejadian ini akan memberikan efek jerah kepada pelaku.
“Bahwa siapapun dia, jika terbukti melakukan tindak pidana, maka harus diproses hukum,” tutur Hamdan.
Sekadar diketahui, kasus ini bermula pada Sabtu (29/10/2022) sekira Pukul 22.00 Wita, saat itu korban sedang berada di rumah makan ‘Nifal’ yang terletak di Kelurahan Kotabangon Kecamatan Kotamobagu Timur. Tiba-tiba si pelaku datang dan langsung mencaci maki korban.
Setelah itu si pelaku langsung pergi. Namun beberapa saat kemudian sipelaku ini kembali lagi sambil berteriak mengancam dengan kata-kata kepada korban. “Saya penggal kepalamu”.
Usai melakukan pengancaman dengan kata kata, tak lama kemudian sipelaku balik lagi dengan membawa senjata tajam berupa parang, dan langsung menghampiri korban, sembari meneriakan kalimat yang sama yaitu, saya penggal kepala kamu.
Beruntung, karena saat kejadian beberapa orang pengunjung rumah makan tersebut langsung berupaya berusaha melerai si pelaku, sehingga tidak terjadi keributan.
Merasa terancam, keluarga korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
“Siapapun itu, bila sudah mengancam nyawa seseorang harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Trisye istri korban, beberapa waktu lalu.(***)