Kilas24 co, Kotamobagu – Tim Terpadu Pemerintah Kota Kotamobagu, melalui Disperindagkop dan Satpol PP, serta unsur dari Kejaksaan Negeri, Polisi Militer, serta TNI-Polri, melakukan Operasi Minuman Beralkohol (Minol) tipe A di sejumlah Toko di Kotamobagu, Senin (27/10/2025).
Penindakan ini dilakukan berdasarkan hasil temuan Tim Terpadu saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) disemjumlah Toko terkait Penjualan Minuman Keras (Miras) tanpa Izin.
Dalam operasi tersebut, terjaring Toko TITA milik salah satu anggota DPRD Kota Kotamobagu, fraksi PDIP.
Dalam Operasi ini, Tim Terpadu menyita berbagai macam merk minuman golongan A dibeberapa titik, seperti Toko TITA dan Toko lainya di Jalan S Parman.
Adapun jenis Minol yang diamankan oleh Tim Terpadu antara lain :
Cap Tikus 139 Kantong 1/2 Tong
Bir Bintang 1.132 Karton 18 Kaleng
Heineken 17 Botol
Valentine 59 Karton 36 Botol
Draff Bir 31 Botol 15 Kaleng
Bir Bintang Anggur Merah 19 Botol
Bir Bintang Botol Kecil 66 Botol
Angker 6 Botol
Guinnes 620 ml 85 Karton 3 Botol
Captain Morgan 133 Botol
Guinnes 325 ml 3 Karton 12 Botol
Sahaya menegaskan bahwa pihaknya tak segan-segan menindak tegas bagi para pelaku usaha yang coba-coba menjual miras tanpa izin.
“Kami akan menindak tegas, bahkan mencabut izin usaha bagi Toko yang coba-coba menjual miras tanpa izin”, tegasnya.
Mokoginta, menekankan, peredaran miras tak berizin tidak dibenarkan.
“Sandi kami ‘Kotamobagu Bersahabat Bebas Miras”, tuturnya.
Kepala Satpol PP menambahkan, untuk warung kecil yang menjual minuman lokal seperti Cap Tikus, penindakan dilakukan bertahap melalui pembinaan dan pendataan. Target seluruh proses penertiban selesai sebelum akhir tahun.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kotamobagu, Ariono Potabuga, menegaskan, operasi ini bukan untuk merugikan pelaku usaha, melainkan memastikan semua kegiatan usaha sesuai hukum.
“Regulasi perizinan miras sudah ada sejak 2014, dan kami rutin mengingatkan pelaku usaha agar memperpanjang izin,” jelasnya.
Pemilik toko tita, Titi Jonatan Gumulili, mengaku menyadari pentingnya izin usaha dan berharap dibantu pemerintah dalam proses perizinan.
“Terkait penyitaan, perasaan kami kurang nyaman, namun peraturan harus ditegakkan,” ujarnya.













