KILAS24,KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Satpol PP dan Damkar, melakukan penertiban pedagang yang kembali memanfaatkan area eks Pasar Serasi di wilayah Kotamobagu untuk berjualan.
“Personil SatPol PP sedang patroli dan menemukan ada pedagang kembali berjualan di area eks Pasar Serasi yang sudah kami hentikan operasionalnya sejak tahun lalu, makanya langsung kami tindak,” kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, Sahaya Mokoginta, Kamis 19 Januari 2023.
Menurutnya, hingga saat ini operasional eks Pasar Serasi masih dihentikan. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 215 Tentang Penghentian dan Penutupan Sementara Operasional Pengelolaan Pasar Serasi dan Pasar Ikan di Kelurahan Gogagoman.
“Keputusan Walikota ini belum dicabut dan masih berlaku. Tidak diperkenankan bagi siapapun melakukan aktifitas perdagangan di area eks Pasar Serasi,” tegasnya.
Ia pun kembali mengimbau agar seluruh masyarakat khususnya para pedagang untuk tidak berjualan di tempat yang dilarang.
“Para pedagang kami minta untuk tidak berjualan di sini. Pemerintah daerah sudah menyiapkan serta memfasilitasi tempat untuk digunakan oleh para pedagang, baik itu di Pasar 23 Maret, Pasar Genggulang dan Pasar Poyowa Kecil. Mari kita secara sadar sama-sama mematuhi ketentuan yang ada,” pungkasnya.(*/yan)