KILAS24
No Result
View All Result
Minggu, 25 Mei 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
Home Kotamobagu

Pelaku Usaha di Kotamobagu Diimbau Segera Sampaikan LKPM Secara Online

Tim Redaksi by Tim Redaksi
13 Januari 2023
in Kotamobagu
0
Pelaku Usaha di Kotamobagu Diimbau Segera Sampaikan LKPM Secara Online
708
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24,KOTAMOBAGU – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu mengimbau bagi para pelaku usaha untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM secara online melalui https://oss.go.id.

Hal tersebut menyusul perpanjangan waktu penyampaian LKPM yang diberikan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) batas sampai dengan tanggal 15 Januari 2023.

Kepala DPMPTSP Kotamobagu melalui Kabid Perencanaan Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal, Aryanto Mamonto, mengatakan, penyampaian LKPM merupakan kewajiban bagi setiap pelaku usaha sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 5 huruf (c) dan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Baca Juga

Bob Paputungan Minta Dinas PMD Kawal Pembentukkan Koperasi Merah Putih Disetiap Desa

DPRD Kotamobagu Rekomendasikan Pemkot Topang Anggaran Program Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Wali Kota Weny Hadiri Rakoor High Level Dedicated Team Meeting RIRU

“Ada sanksinya jika kemudian pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM, biasanya disampaikan lewat email. Bahkan, sanksinya hingga pembekuan izin usaha oleh BKPM,” ujar Aryanto, Kamis 12 Januari 2023.

Disebutkannya juga, untuk kategori pelaku usaha yang wajib menyampaikan LKPM yakni pelaku usaha besar, menengah hingga kecil.

“Periode penyampaian LKPM masing-masing kategori berbeda. Untuk pelaku usaha menengah dan besar dilaporkan setiap tiga bulan sekali atau triwulan, sedangkan pelaku usaha kecil setiap semester atau per enam bulan,” terangnya.

Adapun manfaat penyampaian LKPM lanjutnya, agar dapat diketahui perkembangan realisasi penanaman modal termasuk permasalahan yang dihadapi pelaku usaha.

“Jadi LKPM itu merupakan media komunikasi antara pemerintah pusat daerah dan pelaku usaha terkait perkembangan kegiatan usaha maupun permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang disampaikan dalam pelaporan LKPM ini,” ungkapnya.

Masih kata Aryanto, terkait dengan penyampaian LKPM, saat ini pihaknya telah membuka klinik layanan yang nantinya akan membantu pelaku usaha yang belum mengetahui tata cara penyampaian LKPM.

“Jadi bagi pelaku usaha yang menemui kesulitan dalam dalam penyampaian LKPM ini tidak usah khawatir, karena saat ini DPMPTSP sudah membuka klinik LKPM bagi pelaku usaha yang punya kendala atau belum paham dalam penyampaian LKPM dan yang pasti layanan ini tidak dipungut biaya,” tandasnya.(*)

Previous Post

Membanggakan, Kota Kotamobagu Peringkat Tertinggi IPKD se Sulut

Next Post

Asisten I Pemkot Kotamobagu Buka Kegiatan Orientasi Penyusunan RKPD Tahun 2024

Artikel Terkait

Bob Paputungan Minta Dinas PMD Kawal Pembentukkan Koperasi Merah Putih Disetiap Desa

Bob Paputungan Minta Dinas PMD Kawal Pembentukkan Koperasi Merah Putih Disetiap Desa

23 Mei 2025
706
DPRD Kotamobagu Rekomendasikan Pemkot Topang Anggaran Program Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

DPRD Kotamobagu Rekomendasikan Pemkot Topang Anggaran Program Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

22 Mei 2025
703
Wali Kota Weny Hadiri Rakoor High Level Dedicated Team Meeting RIRU

Wali Kota Weny Hadiri Rakoor High Level Dedicated Team Meeting RIRU

20 Mei 2025
705
DPRD Kotamobagu Gelar Paripurna Tingkat II Penyerahan SK Rekomendasi LKPJ Walikota TA 2024

DPRD Kotamobagu Gelar Paripurna Tingkat II Penyerahan SK Rekomendasi LKPJ Walikota TA 2024

19 Mei 2025
704
Temuan Pansus LKPJ DPRD: 14 Kamar di Rusunawa Gogagoman dan Pobundayan Rusak

Temuan Pansus LKPJ DPRD: 14 Kamar di Rusunawa Gogagoman dan Pobundayan Rusak

17 Mei 2025
701
Jayadi Paputungan Minta Pemkot Carikan Solusi Terkait Bantuan Untuk Petani

Jayadi Paputungan Minta Pemkot Carikan Solusi Terkait Bantuan Untuk Petani

17 Mei 2025
703
Next Post
Asisten I Pemkot Kotamobagu Buka Kegiatan Orientasi Penyusunan RKPD Tahun 2024

Asisten I Pemkot Kotamobagu Buka Kegiatan Orientasi Penyusunan RKPD Tahun 2024

Please login to join discussion
No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Lepas Jamaah Calon Haji, Ini Pesan Bupati Yusra Alhabsyi

Lepas Jamaah Calon Haji, Ini Pesan Bupati Yusra Alhabsyi

23 Mei 2025
701
Bob Paputungan Minta Dinas PMD Kawal Pembentukkan Koperasi Merah Putih Disetiap Desa

Bob Paputungan Minta Dinas PMD Kawal Pembentukkan Koperasi Merah Putih Disetiap Desa

23 Mei 2025
706
DPRD Kotamobagu Rekomendasikan Pemkot Topang Anggaran Program Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

DPRD Kotamobagu Rekomendasikan Pemkot Topang Anggaran Program Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

22 Mei 2025
703
Taman Kota Lolak Bakal Diubah Jadi Kawasan Kuliner

Taman Kota Lolak Bakal Diubah Jadi Kawasan Kuliner

22 Mei 2025
702
Bupati Yusra Alhabsyi Hadiri Perayaan Dharma Santi Umat Hindu di Dumoga

Bupati Yusra Alhabsyi Hadiri Perayaan Dharma Santi Umat Hindu di Dumoga

21 Mei 2025
701
Kabupaten Bolmong Ketambahan Kuota BPJS Kesehatan Gratis

Kabupaten Bolmong Ketambahan Kuota BPJS Kesehatan Gratis

21 Mei 2025
708
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech