KILAS24,KOTAMOBAGU – Setiap pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kotamobagu harus memiliki sertifikat Nomor Induk Berusaha atau NIB.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM) Kotamobagu Ariono Potabuga, Rabu (01/03/2023).
“Di daerah Kotamobagu pelaku UMKM saat ini mencapai 6000 lebih, namun masih ada juga yang belum memiliki NIB, sehingga kami akan terus mendorong mereka untuk segera mengurus ijin tersebut,” kata Ariono.
Ditambahkan, setiap membuka usaha yang diutamakan adalah legalitas yaitu NIB.
“Pemerintah Kotamobagu telah mempermudah pelaku usaha dalam pengurusan ijin usaha atau NIB. Pelaku usaha dapat mengurus NIB secara mandiri melalui aplikasi OSS yang disediakan Pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotamobagu, Moh Aljufri Ngandu mengatakan, pihaknya terus meningkatkan pelayanan kepada pelaku usaha yang ada di daerah Kotamobagu.
“Selain melakukan sosialisasi dan pengawasan, Dinas PM-PTSP juga memberikan berbagai kemudahan dalam pengurusan izin berusaha atau NIB, seperti melakukan pemantauan terhadap usaha-usaha yang belum memiliki izin untuk selanjutnya dilakukan pendampingan dalam pengurusan NIB,” ujarnya.
Menurut Aljufri kepemilikan NIB wajib bagi setiap pelaku usaha dalam menjalankan usahanya sesuai dengan jenis dan ruang lingkup usaha itu sendiri.
“Nah, nomor induk berusaha ini tidak ada batas waktu selagi usahanya berjalan dan berlaku secara nasional. Sehingga sangat penting bagi setiap orang yang akan menjalankan usaha,” terangnya.
Dirinya mengajak pelaku usaha yang belum mengantongi izin usaha agar segera mengurusnya.
“Jika ada kendala bisa langsung mengunjungi kami di Kantor Dinas PM-PTSP kami siap membantu menerbitkannya dan yang pasti layanan fasilitasi ini gratis, yang dibayar itu hanya retribusi ke daerah,” tandasnya.(*/yan)