KILAS24
No Result
View All Result
Minggu, 6 Juli 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
Home Kotamobagu

Masih 5 Desa Belum Masukan RPJMDes Sebut Fahrin Ambaru

Tim Redaksi by Tim Redaksi
30 Maret 2023
in Kotamobagu, Terkini
0
Masih 5 Desa Belum Masukan RPJMDes Sebut Fahrin Ambaru
724
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24,KOTAMOBAGU – Dari 15, masih ada 5 desa yang belum melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) terkait penetapan Penyusunan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) 2022-2028.

“Untuk perkembangan RPJMdes saat ini informasi yang belum masuk 5 desa. Dengan rincian di Kotamobagu utara masih 1 desa, Kotamobagu selatan 2 desa, kotamobagu timur 2 desa jadi total ada 5 desa, ” sebut Kepala Bidang Pembangunan, Keuangan, dan Aset Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kotamobagu Fahrin Ambaru, Kamis (30/02/2023).

Fahrin Ambaru menambahkan, terkait penetapan RPJMDes kami juga sedang mencari sanksi apa bagi desa yang belum melaksanakan, sehingga menetapkan RPJMDes batas waktu sesuai peraturan UUD.

Baca Juga

Pemkab Bolmong dan BSG Teken PKS Pemanfaatan Aplikasi Kasda Online

Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

“Namun, ketika kami melakukan konsultasi dengan Direktorat jendral Bina Pemerintahan Desa, di situ sanksi secara aturan tidak di sebutkan, akan tetapi dapat di simpulkan bahwa pemerintah Desa dan BPD di anggap gagal dalam proses perencanaan, ” terangnya.

Lanjutnya, kemudian ke 5 desa yang di maksud ini tidak masuk dalam nominasi desa yang berprestasi pada saat membuka dokumen perencanaan.

“Dan lewat tanggal 28 maret terkait pemilihan pilsang tahun 2022 maka tidak sesuai ketentuan jika lewat batas waktu yang di tentukan serta batas waktu pelaksanaan RPJMDes tanggal 31 maret 2023,” jelasnya.(yan)

Tags: desaFahrin AmbarukotamobaguRPJMDes
Previous Post

Pemkab Bolmong Gelar Musrenbang tingkat Kabupaten Penyusunan RKPD Tahun 2024

Next Post

Kerjasama Pemkab Bolmong dan Bank Prisma Dana, Perjalanan Wisata ASN Dibiayai lewat Program Ini

Artikel Terkait

Pemkab Bolmong dan BSG Teken PKS Pemanfaatan Aplikasi Kasda Online

Pemkab Bolmong dan BSG Teken PKS Pemanfaatan Aplikasi Kasda Online

3 Juli 2025
706
Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

18 Juni 2025
702
Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

16 Juni 2025
706
RSB Bantah Keras Tudingan Main Tambang Ilegal

RSB Kembali Difitnah Kelola Tambang Ilegal

16 Juni 2025
702
Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

10 Juni 2025
712
KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

10 Juni 2025
789
Next Post
Kerjasama Pemkab Bolmong dan Bank Prisma Dana, Perjalanan Wisata ASN Dibiayai lewat Program Ini

Kerjasama Pemkab Bolmong dan Bank Prisma Dana, Perjalanan Wisata ASN Dibiayai lewat Program Ini

Please login to join discussion
No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Pemkab Bolmong dan BSG Teken PKS Pemanfaatan Aplikasi Kasda Online

Pemkab Bolmong dan BSG Teken PKS Pemanfaatan Aplikasi Kasda Online

3 Juli 2025
706
Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

18 Juni 2025
702
Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

16 Juni 2025
706
RSB Bantah Keras Tudingan Main Tambang Ilegal

RSB Kembali Difitnah Kelola Tambang Ilegal

16 Juni 2025
702
Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

10 Juni 2025
712
KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

10 Juni 2025
789
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech