KILAS24,KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu akan segera menggelar tahapan penetapan pasangan calon (Paslon) walikota dan wakil walikota pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.
Komisioner KPU Kotamobagu Ilmi Paputungan menyampaikan, untuk tahapan Pilkada serentak Tahun 2024 yakni 5 sampai 6 September adalah pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU.
Kemudian masuk pada perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti, oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, dan atau pasangan calon perseorangan kepada KPU, yang dimulai pada 6 hingga 8 September 2024.
Dilanjutkan dengan penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan dokumen syarat calon pengganti oleh KPU, pada 6 hingga 14 September 2024.
Serta, pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU, dimulai 13 sampai 14 September 2024.
Tak hanya itu, ada juga tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon, pada tanggal 15 sampai dengan 18 September 2024.
Kemudian, klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon, pada 15 hingga 21 September 2024.
“Nanti pada 22 September 2024, kita masuk pada tahapan penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota di Pilkada serentak tahun 2024,” ujar Ilmi.
Usai penetapan pasangan calon, kemudian masuk pada tahapan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon.
“Itu akan dilakukan pada hari Senin, 23 September 2024,” pungkasnya.***