KILAS24,KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilu Tahun 2024, Rabu, (23/10) di Ruang Rapat KPU Kotamobagu.
Kegiatan yang dipimpin langsung Ketua Divisi Perencana Data dan Informasi, Heriyana Amir tersebut diikuti beberapa Forkopimda dan PPK & PPS bagian data se-Kota Kotamobagu.
Dalam kesempatan itu, Ketua Divisi Perencana Data dan Informasi KPU Kotamobagu, Heriyana Amir menjelaskan, bahwa DPTb adalah Daftar Pemilih Tambahan, yang dimana jika anda sudah terdaftar dalam DPT pemilihan 2024, namun karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS anda terdaftar, segera lakukan pengurusan pindah memilih di kantor KPU Kotamobagu.
Heriyana Amir berharap, dengan dilaksanakan Rakor Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ini, para PPK dan PPS di wilayahnya masing-masing dapat memberikan Sosisalisasi secara komprehensif terhadap Kriteria DPTb dan tata cara pengurusan DPTb yang terbaik kepada para pemilih, khususnya masyarakat di Kota Kotamobagu.
Lanjutnya, Pindah pemilih pada hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024 bisa dilakukan pada 17 September hingga 20 November 2024.
Dalam penyampaiannya, Heriyana Amir juga menjelaskan, untuk kriteria pemilih tambahan ada 9 Kriteria, diantaranya :
1.Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
2. Menjalani rawat inap difasilitas kesehatan/mendampingi pasien rawat inap 3. Pindah Domisili
4. Menjadi Tahanan dirumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
5. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di Panti Sosial/ Panti Rehabilitas
6. Menjalani Rehabilitas Narkoba
7. Bekerja diluar Domisili
8. Sedang tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tingi
9. Tertimpa Bencana Alam
Sementara H-29 hinga H-7 (20 November 2024)
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
2. Menjalani rawat inap difasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi
3. Menjadi Tahanan dirumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
4. Tertimpa Bencana Alam
Sumber: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024
“Pengurusan dapat dilakukan di kantor KPU Kotamobagu dari hari Senin s/d Jumat jam 09.00 s/d 17.00 dengan membawa dokumen yang diperlukan seperti KTP dan alasan pindah memilih,” imbuh Ketua Divisi Perencana Data dan Informasi KPU Kotamobagu, Heriyana Amir.***