KILAS24
No Result
View All Result
Sabtu, 6 September 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
Home Kotamobagu

KPU Kotamobagu Buka Rekrutmen KPPS, Berikut Persyaratan Lengkapnya

Tim Redaksi by Tim Redaksi
17 September 2024
in Kotamobagu, Terkini
0
KPU Kotamobagu Buka Rekrutmen KPPS, Berikut Persyaratan Lengkapnya
711
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24,KOTAMOBAGU – Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak 2024 di Kota Kotamobagu resmi dibuka.

Hal ini berdasarkan pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu nomor 19/PP.04.2-Pu/7174/4/2024, tentang pendaftaran calon anggota KPPS Pilkada 2024, tertanggal 17 September 2024.

Pengumuman yang ditandatangani Ketua KPU Kota Kotamobagu Mishart Ajinulah Manoppo tersebut menyebutkan, surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS masing-masing kelurahan/desa sejak tanggal 17 September 2024 sampai dengan tanggal 28 September 2024.

Baca Juga

Lewat Paripurna, DPRD dan Pemkab Bolsel Sepakati KUA-PPAS 2026

Wabup Bolsel Terima Kunjungan BPK RI Perwakilan Sulut

Wabup Bolsel Bahas Persiapan Atlet Menuju Porprov Sulut

Selengkapnya, berikut persyaratan anggota KPPS:
1. Warga Negara Indonesia (WNI),
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) Tahun dan paling tinggi 55 Tahun:
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,
4. Mempunyai Integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil,
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan:
5. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS:
6. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,
7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat:
8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Adapun dokumen persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta anggota KPPS yakni:
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS,
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik,
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir,
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,
2. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil,
3. tidak menjadi anggota Partai Politik,
4. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas),
5. sehat secara rohani,
6. bebas dari penyalahgunaan narkotika,
7. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih:
8. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,
9. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu,
10. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir,
11. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung, dan
12. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik”),
f. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol,
g. Daftar Riwayat Hidup, dan
h. Pas Foto Berwarna 4×6, satu lembar.

***

Tags: KPPSKPU Kotamobagu
Previous Post

Pj Bupati Bolmong Jusnan Hadiri Rakor dan Evaluasi TPPS se-Sulut

Next Post

Ketua KPU Bolmong Buka Bimtek Aplikasi SIKADEKA Pilkada 2024

Artikel Terkait

Lewat Paripurna, DPRD dan Pemkab Bolsel Sepakati KUA-PPAS 2026

Lewat Paripurna, DPRD dan Pemkab Bolsel Sepakati KUA-PPAS 2026

4 September 2025
702
Wabup Bolsel Bahas Persiapan Atlet Menuju Porprov Sulut

Wabup Bolsel Terima Kunjungan BPK RI Perwakilan Sulut

1 September 2025
704
Wabup Bolsel Bahas Persiapan Atlet Menuju Porprov Sulut

Wabup Bolsel Bahas Persiapan Atlet Menuju Porprov Sulut

1 September 2025
722
Gerakan Pangan Murah Pemkab Bolsel Digelar Serentak di 7 Kecamatan 

Gerakan Pangan Murah Pemkab Bolsel Digelar Serentak di 7 Kecamatan 

30 Agustus 2025
724
Dinas Pendidikan Bolsel Sosialisasi Program Wajib Belajar 13 Tahun

Dinas Pendidikan Bolsel Sosialisasi Program Wajib Belajar 13 Tahun

28 Agustus 2025
705
Bapenda Sulut dan Pemkab Bolsel Resmikan Aplikasi ERI

Bapenda Sulut dan Pemkab Bolsel Resmikan Aplikasi ERI

28 Agustus 2025
717
Next Post
Ketua KPU Bolmong Buka Bimtek Aplikasi SIKADEKA Pilkada 2024

Ketua KPU Bolmong Buka Bimtek Aplikasi SIKADEKA Pilkada 2024

No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Lewat Paripurna, DPRD dan Pemkab Bolsel Sepakati KUA-PPAS 2026

Lewat Paripurna, DPRD dan Pemkab Bolsel Sepakati KUA-PPAS 2026

4 September 2025
702
Wabup Bolsel Bahas Persiapan Atlet Menuju Porprov Sulut

Wabup Bolsel Terima Kunjungan BPK RI Perwakilan Sulut

1 September 2025
704
Wabup Bolsel Bahas Persiapan Atlet Menuju Porprov Sulut

Wabup Bolsel Bahas Persiapan Atlet Menuju Porprov Sulut

1 September 2025
722
Gerakan Pangan Murah Pemkab Bolsel Digelar Serentak di 7 Kecamatan 

Gerakan Pangan Murah Pemkab Bolsel Digelar Serentak di 7 Kecamatan 

30 Agustus 2025
724
Dinas Pendidikan Bolsel Sosialisasi Program Wajib Belajar 13 Tahun

Dinas Pendidikan Bolsel Sosialisasi Program Wajib Belajar 13 Tahun

28 Agustus 2025
705
Bapenda Sulut dan Pemkab Bolsel Resmikan Aplikasi ERI

Bapenda Sulut dan Pemkab Bolsel Resmikan Aplikasi ERI

28 Agustus 2025
717
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech