KILAS24
No Result
View All Result
Rabu, 21 Mei 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
Home Kotamobagu

KPU Kotamobagu Buka Layanan Pindah Memilih Tempat Pemungutan Suara

Tim Redaksi by Tim Redaksi
7 Oktober 2024
in Kotamobagu
0
KPU Kotamobagu Buka Layanan Pindah Memilih Tempat Pemungutan Suara
706
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24,KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu, saat ini telah membuka pelayanan kepada masyarakat untuk mengunakan hak pilih, yakni layanan pindah pemilih.

Ketua KPU Kotamobagu, Mishart Ajinullah Manoppo mengatakan, layanan helpdesk Pindah Memilih mulai dibuka sejak 17 September dan akan memberikan pelayanan sampai 20 November 2024, atau sepekan menjelang hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024.

“Pindah Memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) merupakan alternatif yang diberikan oleh KPU, untuk masyarakat yang tidak bisa hadir di TPS asal pada saat pencoblosan Pilkada Serentak 2024,” katanya.

Baca Juga

Wali Kota Weny Hadiri Rakoor High Level Dedicated Team Meeting RIRU

PDIP Kotamobagu Gelar Anjangsana ke Panti Asuhan dan Serahkan Sembako

Wakil Ketua DPRD Jusran Mokolanut Hadiri Paripurna Isimewa HUT Bolmong ke-71

Jadi di hari pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walkota dan Wakil Wali Kota pada 27 November 2024 tidak bisa mencoblos di TPS asal, maka pemilih dapat mengurus Pindah Memilih.

Dilansir dari laman KPU, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan Pindah Memilih atau TPS pada Pilkada Serentak 2024. Pemindahan lokasi pemilihan dilakukan apabila berada di lokasi yang tidak sesuai KTP.

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Proses mengubah tempat pemilihan berlangsung dari tanggal 17 September 2024 hingga 20 November 2024. Masyarakat hanya perlu mengikuti instruksi yang dilansir Instagram KPU Kotamobagu @kpu.kotamobagu atau di Facebook @KPU Kota Kotamobagu.

Berikut tata cara dan syarat mengurus Pindah Memilih:

Pemilih datang langsung ke kantor KPU Kabupaten/Kota/PPL (Kantor Camat)/PPS (Kantor Lurah)/Kantor Desa daerah asal atau tempat tujuan.

Menunjukkan e-KTP/KK dan melampirkan dokumen bukti pendukung lainnya.

Helpdesk Pindah Memilih melayani pemilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen bukti pendukung persyaratan Pindah Memilih.

Apabila terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (cekdptonline.kpu.go.id), petugas akan menerbitkan surat keterangan Pindah Memilih menggunakan Formulir Model A, yaitu Surat Pindah Memilih.

Sedangkan alasan Pindah Memilih dapat dilayani KPU dengan ketentuan, pemindahan lokasi pemilihan diatur berdasarkan kategori alasan.

Terdapat sedikitnya sembilan faktor yang diatur KPU beserta persyaratannya, terkait pengurusan Pindah Memilih. Berikut rinciannya:

Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara

Persyaratan: Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahan dan cap basah

Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi

Persyaratan: Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan dan surat pernyataan pendampingan,

Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan panti sosial atau panti rehabilitas

Persyaratan: Surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah

Menjalani rehabilitas narkoba

Persyaratan: Surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitas narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah

Menjadi tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau terpidana yang sedang menjalani hukuman atau kurungan.

Persyaratan: Surat pernyataan dari Kepala Lapas atau Kepala Rutan

Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi.

Persyaratan: Surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah

Pindah domisili

Persyaratan: Fotokopi e-KTP dan/atau KK terbaru fotokopi e-KTP dan/atau KK terbaru.

Tertimpa bencana alam

Persyaratan: Surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa

Bekerja di luar domisilinya

Persyaratan: Surat tugas atau keterangan ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahan dan cap basah, fotokopi KTP, KK terbaru.

Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat diminta untuk tidak ragu menghubungi petugas PPS/PPK/KPU kabupaten/kota terdekat melalui kontak helpdesk, sosial media ataupun situs resmi untuk melakukan pengurusan Pindah Memilih.

Itulah informasi mengenai cara mudah Pindah Memilih Pilkada 2024 untuk masyarakat Indonesia yang berada di lokasi tidak sesuai KTP. ***

Previous Post

Pemkab Bolmong Peringati Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024

Next Post

Pjs Bupati Boltim Hadiri Lomba PKK Tingkat Provinsi Sulut di Desa Purworejo Timur

Artikel Terkait

Wali Kota Weny Hadiri Rakoor High Level Dedicated Team Meeting RIRU

Wali Kota Weny Hadiri Rakoor High Level Dedicated Team Meeting RIRU

20 Mei 2025
705
PDIP Kotamobagu Gelar Anjangsana ke Panti Asuhan dan Serahkan Sembako

PDIP Kotamobagu Gelar Anjangsana ke Panti Asuhan dan Serahkan Sembako

25 Maret 2025
713
Wakil Ketua DPRD Jusran Mokolanut Hadiri Paripurna Isimewa HUT Bolmong ke-71

Wakil Ketua DPRD Jusran Mokolanut Hadiri Paripurna Isimewa HUT Bolmong ke-71

24 Maret 2025
705
Ketua DPRD Kotamobagu Dukung Ansor Ramadhan Expo

Ketua DPRD Kotamobagu Dukung Ansor Ramadhan Expo

15 Maret 2025
702
DPRD Kotamobagu Gelar Paripurna Penyampaian Pidato Sambutan Wali Kota Periode 2025-2030

DPRD Kotamobagu Gelar Paripurna Penyampaian Pidato Sambutan Wali Kota Periode 2025-2030

5 Maret 2025
715
Direktur RSIA Kasih Fatimah Sebut Tindakan Medis Sesuai SOP

Direktur RSIA Kasih Fatimah Sebut Tindakan Medis Sesuai SOP

2 Maret 2025
829
Next Post
Pjs Bupati Boltim Hadiri Lomba PKK Tingkat Provinsi Sulut di Desa Purworejo Timur

Pjs Bupati Boltim Hadiri Lomba PKK Tingkat Provinsi Sulut di Desa Purworejo Timur

No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Kabupaten Bolmong Ketambahan Kuota BPJS Kesehatan Gratis

Kabupaten Bolmong Ketambahan Kuota BPJS Kesehatan Gratis

21 Mei 2025
704
Wali Kota Weny Hadiri Rakoor High Level Dedicated Team Meeting RIRU

Wali Kota Weny Hadiri Rakoor High Level Dedicated Team Meeting RIRU

20 Mei 2025
705
512 ASN Pemkab Bolmong Terima SK Bupati

512 ASN Pemkab Bolmong Terima SK Bupati

20 Mei 2025
722
GP Ansor Sulut Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Bakan

GP Ansor Sulut Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Bakan

12 Mei 2025
703
Bupati Yusra Temuai Warga Bakan Korban Kebakaran dan Salurkan Bantuan

Bupati Yusra Temuai Warga Bakan Korban Kebakaran dan Salurkan Bantuan

11 Mei 2025
702
Membanggakan! Siswi Asal Bolmong Lolos Seleksi Paskibraka Tingkat Nasional

Membanggakan! Siswi Asal Bolmong Lolos Seleksi Paskibraka Tingkat Nasional

9 Mei 2025
707
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech