KILAS24.CO,KOTAMOBAGU – Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kotamobagu Claudy Mokodongan optimis pekerjaan yang ada di instansinya akan selesai sesuai kontrak.
Dikatakannya, untuk masa waktu pekerjaan yang tertera dalam kontrak akan berakhir pada 30 Desember 2022.
“Sebelum tanggal berakhir kontrak pekerjaan tersebut, sudah harus di lakukan PHO akhir pekerjaaan dan apabila tidak selesai hingga masa waktu pekerjaan konsekuensinya akan ada denda dihitungan dari berakhirnya masa pekerjaan,” jelasanya.
Ia pun berharap untuk perkerjaan tersebut harus rampung sesuai yang ada di kontrak .
“Tidak hanya pekerjaan alun alun, namun semua pekerjaan yang ada di dinas PU agar selesai sesuai yang tertera di dalam kontrak dan tetap perhatikan kualitas pekerjaannya,” pungkasnya.(*)